Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengatakan ada kecenderungan peningkatan transaksi lintas negara e-commerce. Kondisi ini bisa merugikan produk lokal. Maka itu, pemerintah tengah menyiapkan rambu-rambu untuk menciptakan persaingan yang sehat.
"(Peningkatan) ini tidak bisa dikontrol, itu sebabnya kami harus buatkan rambu-rambu," kata Tjahja di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7).
Pemerintah tidak memiliki data peningkatan transaksi lintas negara yang dimaksud. Adapun rambu-rambu yang disiapkan pemerintah dapat berbentuk aturan pajak atau bea masuk.
(Baca: Dirjen Pajak Ungkap Tiga Tantangan Memajaki Perusahaan Digital)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan memanggil para pelaku industri e-commerce untuk membahas tentang transaksi lintas negara tersebut. Ia pun menjelaskan, produk impor memang diperlukan masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah harus melindungi produk dalam negeri
"Dari Bea Cukai akan ada rapat untuk mengundang pemain e-commerce, ritel, dan pihak terkait seperti perdagangan, perindustrian, serta Menteri Komunikasi dan Informasi," kata dia.
Sejauh ini, Heru belum bisa memaparkan potensi aturan yang akan dibuat. "Ini kan lintas kementerian/lembaga. Bisa satu produk atau bisa masing-masing (aturannya). Ini kami bicarakan," ujarnya.
Yang jelas, dengan aturan tersebut, pihaknya juga akan dapat mengecek transparansi transaksi e-commerce. "Bea Cukai bisa berperan untuk mencegah orang melakukan undervaluation dan spliting," ujarnya.