Sri Mulyani Nilai Birokrasi Indonesia Tak Ramah Bagi Investor

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
16/7/2019, 17.19 WIB

Birokrasi menjadi salah satu faktor yang menentukan iklim investasi di Indonesia. Iklim investasi menjadi faktor pertimbangan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, upaya pemerintah dalam memperbaiki birokrasi belum memberikan hasil, terutama dalam peningkatakn investasi. "Sistem politik, institusi birokrasi di Indonesia, sangat menentukan sentimen dan efektivitas iklim investasi di Indonesia," katanya dalam seminar "Tantangan Investasi di Tengah Kecamuk Perang Dagang" di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (16/7).

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan kerja birokrasi di antaranya melalui instrumen tunjangan kinerja, aturan-aturan, kontrak kerja, dan lain sebagainya. Sayangnya hal tersebut dinilai Sri Mulyani belum cukup dan bahkan tidak menghasilkan dampak yang masif seperti yang diharapkan pemerintah.

(Baca: Harapan Tinggi Insentif Super Pajak Jokowi untuk Investasi & Industri)

Apalagi adanya perang dagang yang dapat memengaruhi minat investor untuk berinvestasi. "Jadi kalau kondisi ekonomi dunia menjadi lemah, memang akan mempengaruhi atau memperlemah minat investasi di mana-mana," ujarnya.

Hal ini dikarenakan para pengusaha membuat keputusan berdasarkan kalkulasi mikro dan kondisi  yang dihadapi perusahaan. Maka dari itu, birokrasi Indonesia haruslah ramah terhadap investor.

Menurut data Bank Dunia, kemudahan berusaha Indonesia masih kalah dengan negara lain. Prosedur yang dilewati pengusaha di Indonesia kurang lebih 10 tahapan dengan estimasi waktu 19,6 hari. Salah satu penyebab lambatnya prosedur investasi di Indonesia adalah proses birokrasi yang kurang ramah bagi investor.

Padahal di Singapura, seorang investor cukup melewati dua tahapan dengan estimasi waktu selesai 1,5 hari dalam meregistrasikan usahanya. Adapun Vietnam hingga saat ini sudah mempersingkat prosedur berusaha yang harus dilewati menjadi 8 tahapan dengan estimasi waktu 17 hari.

(Baca: Jokowi Akan Copot Pejabat yang Hambat Investasi, Hajar Pelaku Pungli)