DPR Setujui Destry Damayanti Sebagai Deputi Gubernur Senior BI

Katadata/Arief Kamaludin
Komisi XI DPR memutuskan Destry Damayanti terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang baru, menggantikan Mirza Adityaswara.
11/7/2019, 17.25 WIB

Komisi XI DPR memutuskan Destry Damayanti terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang baru, menggantikan Mirza Adityaswara. "Dari segi undang-undang, Komisi XI atas nama DPR sudah menyetujui Bu Destry sebagai calon DGS BI," kata Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7).

Keputusan ini dinilai Amir dipertimbangkan setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak ada masukan yang negatif dari seluruh pihak tersebut.

Tak hanya itu, seluruh fraksi pun setuju dengan penetapan Destry sebagai calon DGS BI yang baru. "Keputusan tadi dilakukan secara aklamasi karena tidak ada yang menolak," ucap dia.

Setelah ini, hasil keputusan akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Lalu akan dijadwalkan ke dalam agenda rapat paripurna. Kemudian, keputusan akan diberikan kepada presiden.

(Baca: PPATK: Tak Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Destry Damayanti)

Saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Senin pekan lalu, Destry sempatmemberi tanggapannya soal beberapa isu. Salah satunya, redenominasi rupiah. Isu ini, menurut dia, perlu ditinjau ulang agar nilai tukar rupiah lebih efisien dibanding mata uang negara lain.

Destry menyebut redenominasi rupiah penting bagi Indonesia. "Untuk redenominasi, saat ini sudah dibahas dengan DPR dan pemerintah, namun perlu di-review kembali," katanya di Gedung DPR, Jakarta.

Selain redenominasi, hal yang juga dibahas yakni mengenai wacana Gubernur BI Perry Warjiyo yang mengusulkan revisi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perry sebelumnya menilai, revisi UU diperlukan untuk memperkuat tugas dan fungsi BI sebagai otoritas moneter.

Desry menyebut, revisi UU tersebut tidak dapat dilakukan secara sendiri. Sebab, peran bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi juga didukung oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas keuangan terkait lainnya.

"Buat saya, UU BI seandainya pun direvisi, dia tidak bisa berdiri sendiri. Karena jika UU BI direvisi, harus diikuti UU lain seperti OJK dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kalau ini diangkat butuh waktu yang lama," ujarnya.

(Baca: Jejak Destry Damayanti Menuju BI 2, dari Korporasi hingga Pansel KPK)

Reporter: Agatha Olivia Victoria