Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan soal insentif super pajak atau super deductible tax. Aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP itu mengatur soal pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan vokasi dan riset. "InsyaAllah (PMK) akan segera selesai dalam satu minggu ini," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Ia menegaskan aturan insentif super pajak ini mampu mengurangi pajak hingga 300%. "Pengurangan pajaknya bahkan 200%-300%,” ujarnya
Sri Mulyani menambahkan, aturan ini akan membuat vokasi mendapatkan expose terhadap kegiatan usaha yang sebenarnya. "Sementara untuk arah research and development, kita harapkan bisa meningkatkan kualitas (sumber daya manusia) dan kemudian bisa kompetitif di pasar global,” ucap dia.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, PP Nomor 45 Tahun 2019 itu terbit dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas.
Selain itu, aturan ini juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
(Baca: Jokowi Teken PP Insentif Super Pajak, Potongannya Sampai 300%)
Dalam Pasal 29A PP ini menyebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya dan belum mendapat fasilitas pajak, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan. Insentifnya berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
(Baca: Para Pengusaha Bertemu Jokowi di Istana Bogor, Bahas Hambatan Ekonomi )
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 26 Juni 2019.
(Baca: Kemenkeu Sinergikan Program Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara)