Sri Mulyani Targetkan PMK Insentif Super Pajak Selesai Pekan Depan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan soal insentif pajak jumbo atau super deductible tax.
9/7/2019, 18.44 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan soal insentif super pajak atau super deductible tax. Aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP itu mengatur soal pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan vokasi dan riset. "InsyaAllah (PMK) akan segera selesai dalam satu minggu ini," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Ia menegaskan aturan insentif super pajak ini mampu mengurangi pajak hingga 300%. "Pengurangan pajaknya bahkan 200%-300%,” ujarnya

Sri Mulyani menambahkan, aturan ini akan membuat vokasi mendapatkan expose terhadap kegiatan usaha yang sebenarnya. "Sementara untuk arah research and development, kita harapkan bisa meningkatkan kualitas (sumber daya manusia) dan kemudian bisa kompetitif di pasar global,” ucap dia.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, PP Nomor 45 Tahun 2019 itu terbit dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas.

Selain itu, aturan ini juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. 

(Baca: Jokowi Teken PP Insentif Super Pajak, Potongannya Sampai 300%)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria