Seleksi Anggota BPK Dinilai Tak Transparan, Sarat Kepentingan Politik

Arief Kamaludin|KATADATA
Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung saat ini tidak transparan.
3/7/2019, 20.58 WIB

Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung saat ini tidak transparan. Dengan hanya dipilih oleh DPR, menurut Enny, lembaga audit negara itu akan sulit diisi oleh orang-orang professional.

“Orang-orang yang memilih juga tidak professional di bidang keuangan. Ini undang-undangnya yang harus direvisi,” kata Enny ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (3/7).

Ia menilai, seleksi anggota BPK seharusnya memakai panitia seleksi (Pansel), seperti pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak adanya ketentuan pembentukan Pansel khusus pada undang-undang menjadi urgensi," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dalam pasal 14 ayat 1 tertulis, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Segala sesuatu yang dipilih melalui pertimbangan DPR, menurut dia, cenderung berpihak kepada kepentingan politik, bukan masyarakat. "Kalau seperti ini terus ya tidak akan ada transparansi setiap proses seleksi anggota BPK," ucap Enny.

Selain itu, Enny melihat, persyaratan anggota BPK yang ada di aturan itu sangat normatif. Tidak ada persyaratan menurut kompetensi ini yang turut menjadi masalah. “Padahal, seharusnya ada ketentuan kompetensi bahwa calon tersebut profesional di bidang keuangan bukan dari DPR," ucap dia.

(Baca: Rencana Pencalonan Anggota BPK dari Politisi Menuai Kritik)

Dalam undang-undang, syarat menjadi anggota BPK memang sangat umum. Syaratnya, antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas moral dan kejujuran, setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani.

Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Enny pesimistis, undang-undang ini tidak akan direvisi. Karena, revisi itu dapat menganggu kepentingan DPR. "Hanya ada satu cara agar undang-undang tersebut terpaksa direvisi DPR, yaitu dengan desakan masyarakat maupun media," tutup dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berpendapat serupa. Ia berharap seleksi anggota BPK bisa melalui Pansel khusus.

Pasalnya, Sri Mulyani melihat BPK punya peran sangat penting dalam mengaudit keuangan di seluruh Indonesia. “Kami harapkan DPR tentu bisa memahami bahwa penting untuk memilih orang-orang yang tepat dalam institusi ini,” katanya usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada sore tadi.

(Baca: Revisi Beleid BPK, Syarat Usia Pendaftar Hingga Proses Seleksi Diubah)

Banyak Politikus Daftar Jadi Seleksi Anggota BPK

Pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi ditutup pada Senin lalu. Misbakhun mengatakan terdapat 64 orang yang mencalonkan diri sebagai calon anggota.

Saat ini proses seleksi anggota BPK telah memasuki tahap evaluasi administrasi. Tahap evaluasi ini direncanakan akan berlangsung selama satu minggu sebelum berkas pendaftaran yang memenuhi syarat administrasi ditetapkan sebagai pendaftar anggota BPK.

Berkas pendaftaran yang lolos seleksi administrasi akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 8 Juli 2019. Setelah diserahkan kepada DPD, berkas akan dikembalikan ke DPR Komisi XI. Setelah itu, DPR akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test kepada peserta.

Namun, untuk panitia seleksinya sendiri, Misbakhun mengatakan tidak akan ada panitia khusus yang dibuat. "Hanya ada tim dari Komisi XI yang menyeleksi kelengkapan persyaratan administrasi para pendaftar untuk menjadi anggota BPK," ucap dia.

(Baca: Banyak Politisi Jadi Calon Anggota BPK, Rusdi Kirana Ikut Seleksi)

Terdapat nama-nama yang tidak asing lagi di telinga publik dari ke-64 nama yang masuk, yakni terdapat mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Ada pula mantan bos Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio. Selain itu, Rusdi Kirana yang merupakan Duta Besar RI di Malaysia dan pemilik maskapai Lion Air juga ikut dalam proses seleksi.

Dari ke-64 nama itu, terdapat 15 orang yang merupakan dari partai politik. Tak hanya itu, terdapat pula dua nama anggota BPK yang kembali mencalonkan diri seperti Harry Azhar dan Achanul Qosasi. Sementara itu, nama-nama dari Komisi XI yang sebelumnya telah disebutkan akan mencalonkan diri turut nampak pada daftar calon anggota BPK.

Politisi Dominasi Calon Anggota BPK (Katadata)
Reporter: Agatha Olivia Victoria