Komisi XI DPR Setuju Asumsi Makro RAPBN 2020, Target Ekonomi Dipangkas

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020.
17/6/2019, 21.19 WIB

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).

Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng menyepakati asumsi makro yang lebih realistis dibanding sebelumnya yang diajukan pemerintah. "Asumsi makro ini dibuat agar lebih realistis saja supaya dapat tercapai," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/6).

Kesepakatan asumsi makro RAPBN 2020 meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2%-5,5%, sementara inflasi pada kisaran 2-4%, tingkat bunga surat perbendaharaan negara (SPN) untuk tiga bulan di kisaran 5%-5,5%. Lalu, nilai tukar rupiah diasumsikan berada pada rentang Rp 14.000-Rp 14.500 per dolar AS. Keputusan ini tidak jauh berbeda dengan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) PPKF RAPBN 2020 yang diajukan pemerintah.

Namun, dua dari empat asumsi makro 2020 berubah dibanding rencana awal yang tercantum di dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2020, yakni pertumbuhan ekonomi dan suku bunga SPN tiga bulan. Pada awalnya, pemerintah memasang asumsi pertumbuhan ekonomi di angka 5,3%-5,6%dan bunga SPN 5%-5,6%.

Beberapa anggota DPR melihat pemerintah yang terlalu optimistis. Padahal, selama ini target pertumbuhan ekonomi tidak pernah tercapai. DPR lalu mengajukan angka 5,2%-5,4%. Namun, pemerintah tetap optimistis situasi ekonomi membaik tahun depan. BI juga mengharapkan batas atas yang sama yakni 5,5% terkait pertumbuhan ekonomi.

(Baca: DPR Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 2020 Terlalu Rendah)

Halaman: