Sri Mulyani Janji Batasi Tenaga Kerja Asing

Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan pembatasan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
11/6/2019, 18.55 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan pembatasan jumlah tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang memerlukan. Hal ini ia sampaikan saat memaparkan strategi mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2020.

"Sejalan dengan pandangan Fraksi Gerindra untuk membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled jobs)," kata dia dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (11/6).

Menurut dia, pembatasan tenaga kerja asing tersebut akan diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia di dalam negeri. Hal ini akan dilakukan akan melalui pendidikan vokasi, pelatihan, sistem magang, serta perbaikan sistem pendidikan.

Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan dunia usaha guna memperbaiki kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Caranya dengan memanfaatkan teknologi dan kegiatan penanaman modal, baik domestik maupun asing. Penyerapan teknologi ini juga akan melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh penanaman modal asing (PMA).

(Baca: Isu Tenaga Kerja Asing, Kadin Minta Masyarakat Tak Khawatir )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika