Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan pembatasan jumlah tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang memerlukan. Hal ini ia sampaikan saat memaparkan strategi mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2020.
"Sejalan dengan pandangan Fraksi Gerindra untuk membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled jobs)," kata dia dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut dia, pembatasan tenaga kerja asing tersebut akan diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia di dalam negeri. Hal ini akan dilakukan akan melalui pendidikan vokasi, pelatihan, sistem magang, serta perbaikan sistem pendidikan.
Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan dunia usaha guna memperbaiki kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Caranya dengan memanfaatkan teknologi dan kegiatan penanaman modal, baik domestik maupun asing. Penyerapan teknologi ini juga akan melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh penanaman modal asing (PMA).
(Baca: Isu Tenaga Kerja Asing, Kadin Minta Masyarakat Tak Khawatir )
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia menurut Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementrian Ketenagakerjaan hingga akhir tahun 2018 mencapai 95.335 pekerja. Jumlah tersebut hanya 0,04% dari total penduduk 268,829 juta jiwa.
Total tenaga kerja asing Indonesia tersebut lebih rendah dibanding dengan jumlah tenaga kerja asing di beberapa negara lainnya, baik dari segi jumlah maupun persentase terhadap jumlah penduduk.
Sebagai perbandingan, jumlah tenaga kerja asing di Malaysia mencapai 3,2 juta pekerja atau sekitar 10,04% dari total penduduk. Kemudian tenaga kerja asing di Singapura mencapai 1,13 juta pekerja atau 19,36 dari total penduduk. Bahkan tenaga kerja asing di Uni Emirat Arab mencapai 8,4 juta pekerja atau 87% dari total penduduk.
Selama ini masalah tenaga kerja asing selalu menjadi komoditas politik di Indonesia, terutama karena jumlah tenaga kerja asing dari Tiongkok yang mencapai 32 ribu pekerja. Sebagai informasi, banyaknya tenaga kerja asing dari Negeri Tirai Bambu tersebut karena meningkatnya aliran dana asing dari negara tersebut yang membawa teknologi baru pada proyek yang dikerjakan di Indonesia. Sehingga dibutuhkan tenaga kerja dari Tiongkok sebelum dilakukan alih teknologi.