Perbaiki Neraca Dagang, Sri Mulyani Perluas Insentif PPN Ekspor Jasa

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Penulis: Rizky Alika
4/4/2019, 13.16 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas jenis ekspor yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen untuk sektor jasa. Pemberian insentif pembebasan PPN ekspor ini dilakukan untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia.

"Ini dalam rangka mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (4/4). 

Perluasan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019. Dalam aturan ini, jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam negeri dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia, tidak dikenakan PPN.

(Baca: Perbaiki Neraca Dagang, Kemendag Petakan Potensi Ekspor Jasa)

Adapun, ekspor jasa yang dapat menerima insentif PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak dengan penerima ekspor jasa kena pajak. Perjanjian tersebut harus mencantumkan jenis, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia, dan nilai penyerahannya.

Syarat kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Apabila persyaraatan tidak terpenuhi, penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

(Baca: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun, Ada Potensi Tak Capai Target)

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2010 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya memberikan insentif PPN nol persen pada tiga jenis jasa, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Sementara pada PMK saat ini, Kemenkeu memasukkan sejumlah jenis jasa baru.

Secara keseluruhan, jenis jasa yang diberikan insentif PPN nol persen adalah sebagai berikut:

  1. Jasa maklon;
  2. Jasa perbaikan dan perawatan;
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;
  4. Jasa konsultansi konstruksi;
  5. Jasa teknologi dan informasi;
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  8. Jasa konsultansi termasuk
    1. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
    2. Jasa konsultansi hukum,
    3. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
    4. Jasa konsultansi sumber daya manusia,
    5. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
    6. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
    7. Jasa akuntansi atau pembukuan,
    8. Jasa audit laporan keuangan, dan
    9. Jasa perpajakan;
  9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor;
  10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.