6 Taipan Pembayar Pajak Terbesar: Arifin Panigoro hingga TP Rachmat

Arief Kamaludin | Katadata
13/3/2019, 17.03 WIB

Pemerintah memberikan penghargaan pajak kepada 30 wajib pajak besar yang tercatat berkontribusi tinggi terhadap penerimaaan pajak 2018 dan taat aturan perpajakan. Sebanyak 24 di antaranya merupakan perusahaan, sedangkan enam lainnya adalah konglomerat Indonesia.

“Apresiasi diberikan karena wajib pajak yang terpilih ini kontribusinya signifikan dan memberikan koordinasi dengan baik dan tingkat kepatuhannya sangat baik,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu (13/3). Apresiasi untuk memotivasi wajib pajak yang lain agar semakin patuh dan berkontribusi lebih baik.

Sebanyak enam konglomerat yang masuk daftar penerima penghargaan pajak, yaitu Arifin Panigoro (Pemilik Medco Group), Alexander Tedja (Presiden Komisaris Pakuwon Group), Budi Purnomo Hadisurjo (Pendiri Optik Melawai), Garibaldi Thohir (CEO Adaro Energy), Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja (Pemilik Emtek Group), dan Rachmat Theodore Permadi (Pemilik Triputra Group).

(Baca: Bingung Cara Isi SPT, Ditjen Pajak Punya Saran dan Beberapa Solusi)

Penghargaan tersebut juga diberikan dengan melihat sinergi dan dukungan wajib pajak terhadap program pajak, seperti integrasi data dan pertukaran data, Inklusi Kesadaran Pajak, dan sosialisasi peraturan pajak terbaru.

Robert menjelaskan, realisasi penerimaan dari wajib pajak besar yang terdaftar di Kanwil Wajib Pajak Besar mencapai Rp 418,73 triliun pada 2018. Sementara tahun ini, target penerimaan mencapai Rp 498 triliun atau tumbuh 19% dibanding realisasi tahun 2018. Jumlah tersebut mendukung 31,57% dari target nasional sebesar Rp 1.577,56 triliun.

(Baca: Harga Komoditas Turun, Penerimaan Negara Bisa Meleset Ratusan Triliun)

Untuk mendukung layanan dan target pajak tahun ini, Kanwil Wajib Pajak Besar berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga, terutama untuk pertukaran data. Selain itu, integrasi data yang sudah dimulai dengan wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun integrasi data bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, menurunkan compliance cost, dan mengurangi beban administrasi wajib pajak. Bagi Ditjen Pajak, integrasi data akan mempermudah pengawasan, memperoleh data untuk penggalian potensi wajib pajak lain, dan meningkatkan pencapaian penerimaan.

Wajib Pajak Individu

  1. Arifin Panigoro (Pemilik Medco Group)
  2. Alexander Tedja (Presiden Komisaris Pakuwon Group)
  3. Budi Purnomo Hadisurjo (Pendiri Optik Melawai)
  4. Garibaldi Thohir (CEO Adaro Energy)
  5. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja (Pemilik Emtek Group)
  6. Rachmat Theodore Permadi (Pemilik Triputra Group)

Wajib Pajak Badan

  1. PT Adaro Indonesia
  2. PT Astra Daihatsu Motor
  3. PT Astra Honda Motor
  4. PT Bio Farma (Persero)
  5. PT Bukit Asam Tbk
  6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  7. PT Bank BNl (Persero) Tbk
  8. PT Bank BRI (Persero) Tbk
  9. PT Bank Central Asia Tbk
  10. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
  11. PT Freeport lndonesia
  12. PT Honda Prospect Motor
  13. PT Kaltim Prima Coal
  14. PT Kideco Jaya Agung
  15. PT Pembangunan Perumahan
  16. PT Pelabuhan Indonesia Ill (Persero)
  17. PT Pertamina (Persero)
  18. PT Petrokimia Gresik
  19. PT PLN (Persero)
  20. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  21. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  22. PT Toyota Astra Motor
  23. PT Unilever Indonesia Tbk
  24. PT United Tractors Tbk