Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Peraturan itu ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.
Perlakuan pajak itu untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi) dan pedagang/penyedia jasa pengguna platform e-commerce yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu, perdagangan e-commerce di dalam kepabeanan Indonesia, melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
Pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pabean; serta Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
(Baca: Sejumlah Tantangan atas Usul Pajak UMKM Digital 0 % dari Sandiaga Uno)
Aturan baru itu punya dua pertimbangan. Pertama, menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.
Namun, aturan hanya berlaku untuk penyedia platform marketplace, serta pedagang/penyedia jasa yang memiliki kegiatan usaha.
Secara rinci, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN; dan melaksanakan ketentuan PPh sesuai peraturan perundang-undang di bidang PPh.
PKP penyedia platform marketplace wajib memungut PPN atas penyediaan layanan dan penyerahan barang/jasa kena pajak. Ini berlaku untuk penyedia platform marketplace yang melakukan: penyediaan layanan platform marketplace bagi pedagang/penyedia jasa; penyerahan barang/jasa kena pajak melalui platform marketplace; penyerahan barang/jasa kena pajak lewat cara lainnya.
Maka itu, penyedia platform marketplace tersebut wajib membuat faktur pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
(Baca: Bukalapak Siapkan Rp 1 Triliun untuk Gandeng Lebih Banyak Warung)
Di sisi lain, pedagang/penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Bila tidak memiliki NPWP, pedagang/penyedia jasa dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau oleh penyedia platfom marketplace. Atau, pedagang/penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Adapun kewajiban PPh bagi pedagang/penyedia Jasa tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang PPh.
Bagi pedagang/penyedia jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan yang belum melewati batasan, dapat memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP.
PKP pedagang dan penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, atau PPN dan PPnBM. PPN terutang ditetapkan sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak.
Sementara itu, PPNBM mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PKP pedagang/penyedia Jasa wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.
PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap masa pajak melalui penyedia platform marketplace.
Terakhir, pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun penyedia platform marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce tersebut. Di sisi lain, Dirjen Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce tersebut berdasarkan data dari lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya; instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan sistem informasi Ditjen Pajak.
Dalam PMK tersebut juga diatur tentang perlakuan perpajakan atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace.