Pemerintah akan menaikkan ambang batas pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti mewah dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Selain itu, Kementerian Keuangan bakal menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, relaksasi ini dilakukan untuk mendorong sektor konstruksi. Oleh sebab itu dua aturan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2015 dan PMK Nomor 35 Tahun 2017 akan direvisi. "Kami akan selesaikan (revisi) PMK untuk properti terutama untuk rumah dan apartemen," kata dia di Istana Bogor, Rabu (21/11).
Selain soal revisi ini, Sri Mulyani mengatakan skema insentif pajak yang menjadi bagian paket ekonomi XVI akan diberlakukan. Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengevaluasi libur pajak yang telah diberikan sebelumnya.
"Sejak April (2018), sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapat tax holiday. Ada 9 perusahaan," kata Sri Mulyani.
(Baca juga: Jokowi Kumpulkan Menteri, Bahas Pajak dan Investasi)
Menurut Menkeu, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Free Trade Zone, dan tempat penimbunan barang.
Sebelumnya, Presiden meminta evaluasi berbagai insentif tersebut secara sangat ketat dari sisi efektifitasnya. “Kami akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,”ujar Sri Mulyani.
Selain itu, ada kebijakan penurunan tarif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Alhasil, jumlah pembayaran pajak di sektor UKM ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5% final.
Menurut Sri, jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232 ribu dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Sebelumnya, Presiden memerintahkan insentif gencar diberikan untuk memacu investasi asing. Khusus insentif pajak, Presiden meminta dievaluasi berkala agar diketahui apakah lebih menarik ketimbang negara lain. "Sehingga berjalan efektif dalam pelaksanaannya," kata Jokowi dalam pengantar rapat terbatas.