Fasilitas Tax Holiday Jangkau Sektor Ekonomi Digital

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Michael Reily
16/11/2018, 16.13 WIB

Pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI berisi perluasan fasilitas tax holiday untuk sektor agribisnis serta tambahan cakupan ke ekonomi digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nastution menyatakan, pertimbangan keluarnya PKE terbaru itu terutama karena kemudahan investasi melalui Kawasan Ekonomi Khusus belum optimal.

Pasalnya, pemerintah menginginkan sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan berkembang lebih pesat. "KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) kurang berdampak untuk agribisnis," kata Darmin, di Jakarta, Jumat (16/11).

Sementara itu, terdapat penambahan bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas tax holiday, yakni ekonomi digital. Pemerintah juga menggabungkan sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama ponsel pintar menjadi komponen utama peralatan elektronika/telematika.

Dengan demikian, sektor bisnis yang mendapatkan pelonggaran pajak tersebut bertambah dari 17 menjadi 18 lapangan usaha. "Kami ingin lebih berkembang, sehingga kami menawarkan fasilitas tax holiday," ujar Darmin.