Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kebijakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 impor pada 1.147 barang konsumsi sudah menunjukkan hasil. Rata-rata harian devisa untuk impor turun 41,05% setelah kebijakan tersebut diterapkan pada September lalu.
Rata-rata harian devisa untuk impor pada periode 1 Januari sampai 12 September -- sebelum diberlakukan kenaikan tarif PPh 22 -- sebesar US$ 31,1 juta. Sementara itu, pada periode 13 September sampai 11 November – saat tarif baru sudah berlaku – rata-rata hariannya sebesar US$ 18,3 juta. "Itu menunjukkan penurunan,” kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/11).
Adapun 1.147 komoditas barang konsumsi yang tarifnya naik terbagi dalam tiga kelompok, yaitu bahan penolong sebanyak 719 komoditas, barang konsumsi sebanyak 218 komoditas, dan barang mewah sebanyak 210 komoditas. Penurunan terbesar rata-rata harian devisa impor terjadi pada kelompok barang mewah.
(Baca juga: Impor Migas Melonjak, Neraca Dagang Oktober Defisit Besar US$ 1,82 M)
Secara rinci, rata-rata harian devisa untuk impor barang penolong turun 39,22% dibandingkan dengan sebelum kenaikan tarif PPh 22 impor. Kemudian, rata-rata harian devisa untuk barang konsumsi turun 32,29%, sedangkan untuk barang mewah turun 49,54%.
Untuk kelompok barang mewah, rata-rata harian devisa untuk impornya sebesar US$ 364,15 juta pada periode 13 Agustus-11 Oktober 2018, sementara pada periode 13 September-11 November 2018 turun menjadi US$ 328,11 juta.
"Dengan demikian, kita bisa mengatakan, kebijakan ini telah tepat sasaran seperti yang diharapkan, terutama menurunkan importasi bagi barang-barang mewah sebesar 9,9%," ujar Heru.