Pemerintah tengah merevisi daftar bidang usaha yang tetutup ataupun terbuka dengan syarat bagi asing atau daftar negatif investasi (DNI). Langkah ini diharapkan bisa menggenjot investasi asing yang melemah. Dengan begitu, surplus neraca modal dan finansial bisa terdongkrak sehingga membantu perbaikan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI).
Bank Indonesia (BI) mencatat NPI mengalami defisit sepanjang kuartal I hingga kuartal III. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan valuta asing (valas) yang menyebabkan tertekannya nilai tukar rupiah. Pangkal masalahnya, pelebaran defisit transaksi berjalan – perdagangan barang dan jasa --- di tengah menyusutnya surplus neraca modal dan finansial.
(Baca juga: BKPM Catat Realisasi Investasi Asing Kuartal III Anjlok 20%)
“Neraca pembayaran sudah kami petakan, problem bukan hanya di current account (neraca transaksi berjalan), ternyata dari transaksi finansial,” kata Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (13/11).
Mengacu pada data BI, surplus neraca modal dan finansial tercatat menurun drastis. Sebagai perbandingan, suplusnya pada kuartal III tahun ini sebesar US$ 4,16 miliar, turun lebih dari separuh realisasi periode sama pada 2017 dan 2016 yaitu masing-masing sebesar US$ 10,31 miliar dan US$ 10,06 miliar. Penyebab utamanya, arus keluar investasi asing besar-besaran dari pasar saham dan obligasi. Selain itu, investasi asing langsung yang melemah.
Realisasi investasi asing langsung – yang dibidik tumbuh lewat revisi DNI, insentif pajak, dan kebijakan investasi lainnya – tercatat hanya sebesar US$ 5,89 miliar pada kuartal III, meningkat dibandingkan dua kuartal sebelumnya. Namun, lebih rendah dibandingkan realisasi periode sama 2017 dan 2016 yang masing-masing sebesar US$ 8,45 miliar dan US$ 6,13 miliar.
(Baca juga: Investasi Asing Turun Salah Siapa?)
NPI | 2016 | 2017 | 2018 | ||||||
Q1 | Q2 | Q3 | Q1 | Q2 | Q3 | Q1 | Q2 | Q3 | |
Investasi Langsung | 2.827 | 3.174 | 6.594 | 2.757 | 4.376 | 7.412 | 3.263 | 2.734 | 3.949 |
Aset | -370 | -1.372 | 466 | -451 | -101 | -1.042 | -772 | -1.212 | -1.944 |
Kewajiban | 3.197 | 4.545 | 6.129 | 3.208 | 4.476 | 8.454 | 4.035 | 3.946 | 5.894 |
Sumber: NPI (Diolah)
Susiwijono menjelaskan revisi DNI yang disiapkan pemerintah bisa dalam bentuk perubahan persyaratan, penegasan skema, hingga pelonggaran batasan investasi bagi asing di beberapa sektor. Namun, ia memastikan akan tetap ada bidang usaha yang dilindungi alias tertutup untuk asing guna mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) domestik.
“Kami review permasalahan di mana supaya lebih menarik lagi. Terus ada yang kami cadangkan untuk UMKM yang memang kami lindungi. Ada yang kami bikin kemitraan supaya asing masuk tapi ada transfer teknologi, macam macam ada kemitraan di sana,” kata dia.
(Baca juga: Pemerintah Siap Memperluas Tax Holiday Untuk Memacu Investasi)
Meski begitu, ia enggan memerinci di bidang-bidang usaha yang ketentuan investasi asingnya bakal diperlonggar atau dibuat lebih menarik. Menurut dia, ketentuan baru DNI bakal dirilis dalam waktu dekat setelah diteken Presiden Joko Widodo. “Minggu-minggu depan sudah harus kami kejar (agar bisa dirilis),” ujarnya.