Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta para rektor mengurus para mahasiswa wisuda untuk langsung mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun jumlah mahasiswa yang lulus setiap tahun mencapai 1,8 juta orang.
"Sehingga kalau ini sekaligus dia keluar saat wisuda dia sekaligus menerima kartu NPWP itu akan bagus sekali. Di satu sisi pembelajaran harus dilanjutkan, di sisi lain ini harus ditindaklanjuti," kata dia dalam acara Pajak Bertutur di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/11).
Dengan kebijakan tersebut, ia berharap para mahasiswa yang lulus bisa menjadi wajib pajak yang patuh. Kebijakan ini, menurut dia, dalam upaya membangun negara.
(Baca juga: Pelajaran Kesadaran Pajak Masuk Kurikulum SD Hingga Universitas)
Kebijakan tersebut diamini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun penjelasan mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Menristekdikti agar tidak menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat. "Karena kalau saya yang ngomong, dikiranya Bu Menteri sudah desperate sekali sampai mahasiswa dipajaki," ujar dia.
Ia meminta langkah tersebut diikuti dengan edukasi kepada mahasiswa agar tidak menimbulkan kekhawatiran. Meskipun mahasiswa yang baru lulus akan diberikan NPWP, pengenaan pajak tidak berlaku jika tidak memiliki penghasilan di atas batas ketentuan. Adapun sejak 2016, besaran Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun, atau Rp 4,5 juta per bulan.
(Baca juga: Data Keuangan Nasabah Jadi Andalan Buat Capai Target Pajak 2019)
Sri Mulyani mengatakan, dari 10 orang pekerja di Indonesia, baru ada satu orang yang mendaftar sebagai wajib pajak. Sementara, dari 10 wajib pajak, hanya satu wajib pajak yang benar-benar membayar dan 5 wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
"Kami menyadari tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang harusnya ditanamkan sejak usia dini," ujarnya.