Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk bisa terus mengakses dan menerima data kependudukan. Tujuannya, meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.
"Data seperti data kependudukan, foto, keluarga, dan aktivasi KTP akan sangat membantu dalam melakukan pengawasan kepatuhan termasuk pemeriksaan wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (11/2).
Dengan kerja sama tersebut, Robert mengatakan informasi keuangan, baik domestik maupun internasional, serta basis data hasil pelaksanaan program pengampunan pajak dapat ditunjang dengan data kependudukan. Hal ini diyakini bisa membantu upaya pengumpulan pajak secara efisien dan efektif. Saat ini, peran penerimaan pajak terhadap penerimaan negara mencapai 83-85%.
(Baca juga: Rem Utang, Penerimaan Perpajakan Digenjot Buat Belanja Negara)
Secara rinci, data kependudukan yang diterima Ditjen Pajak akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi database master file Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018. Data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian kerja sama ini antara lain Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
(Baca juga: Ditjen Pajak: Hanya 1,5 Juta dari 60 Juta Pelaku UMKM Bayar Pajak)
Selain Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan juga melakukan kerja sama serupa dengan Ditjen Dukcapil untuk verifikasi identitas penerima subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga penyalurannya cepat dan akurat. "Karena KUR itu kan hanya untuk satu orang dan tidak boleh doubel," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.
Adapun sinkronisasi data lewat kerja sama semacam ini dilakukan lantaran Indonesia belum memiliki nomor identitas tunggal (single identification number) penduduk. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semestinya NIK adalah nomor identitas tunggal, namun untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan waktu.
"Kami ingin nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan NIK sama, nomor induk mahasiswa dengan NIK sama, sekarang kan sedang transisi. Sementara dari Ditjen Pajak, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bawahnya NIK. Nomor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bawahnya NIK," kata dia. Ia berharap 4-5 tahun lagi bisa terealisasi NIK sebagai nomor identitas tunggal.