Banyak Masalah, Pemerintah Akan Sederhanakan 70 Ribu Tarif PNBP

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Rizky Alika
27/7/2018, 19.05 WIB

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan aturan tersebut, Kementerian Keuangan akan menyesuaikan peraturan dan pengelolaan PNBP dengan kondisi saat ini.  

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan akan mengurangi pengenaan tarif yang ditetapkan kementerian atau lembaga. “Kami tahu kementerian/lembaga bernafsu membuat tarif banyak, paling tidak ada 70 ribu tarif,” kata Askolani di kantornya, Jakarta (27/7). 

Menurutnya, pengenaan tarif tersebut dapat diturunkan. Oleh karena itu, pemerintah kemungkinan menghilangkan sejumlah tarif. Jika ada tarif yang sedang disusun, pemerintah akan memperhitungkan dengan hati-hati. (Baca juga: Revisi UU PNBP Disahkan, Sri Mulyani Sebut Potensi Penerimaan Membesar).

Kementerian/lembaga yang mengusulkan tarif akan disahkan setelah terverifikasi oleh Kementerian Keuangan. Langkah efisiensi tarif ini sesuai dengan permintaan DPR untuk mengurangi tarif yang tidak efektif. 

Kajian pengenaan tarif hendak memperhitungkan dampak kepada alam, lingkungan, sosial-budaya, dan aspek keadilan. Apabila dinamika tarif berubah cepat, pemerintah dapat menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar maupun eskalasi harga.

Sebelumnya, ketentuan mengenai PNBP diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Ketentuan tersebut telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun. Dalam perkembangannya, pemerintah menemukan sejumlah persoalan dalam implementasi PNBP. Atas dasar itulah penyederhanaan dilakukan. (Baca juga: Pajak Diramal Meleset Rp 73 Triliun, Penerimaan Terdongkrak Duit Migas).

Walau akan disederhanakan, pemerintah tentu berhati-hati dalam menentukannya apalagi jika berpotensi menggerus pemasukan negara secara signifikan. Tahun lalu, target PNBP hingga Rp 250 triliun, lebih tinggi 2,5 persen dari target APBN Perubahan 2016.

Ketika itu, PNBP 2017 terdiri atas pendapatan Sumber Daya Alam Rp 86,9 triliun, laba BUMN Rp 41 triliun, pendapatan Badan Layanan Umum Rp 37,6 triliun, dan PNBP lainnya Rp 84,4 triliun. Kini, penerimaan negara dari PNBP ditargetkan naik menjadi Rp 275,4 triliun sesuai yang tercantum dalam APBN 2018.