Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pemberian fasilitas libur pajak atau tax holiday hingga 30 tahun lagi menjadi 50 tahun. Perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) ini agar investor semakin berminat menanamkan modalnya ke industri yang berbasis ekspor ke depannya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, jangka waktu terlama fasilitas ini hanya selama 20 tahun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Jokowi meminta agar lama waktunya dikaji lagi agar benar-benar bisa membuat investor tertarik.
"Niat yang disampaikan Presiden dan jajaran pemerintah sangat bulat mengenai keinginan mendorong ekspor dan investasi," kata Sri di Istana Bogor semalam (26/7). (Baca: Bank Dunia Nilai Tax Holiday Saja Tak Cukup Naikkan Investasi)
Sore hingga malam tadi, Jokowi memanggil 40 pengusaha besar dan eksportir ke Istana Bogor. Presiden ingin mendengar langsung apa saja keluhan dan masukan dari para pengusaha mengenai bagaimana cara menggenjot ekspor produk-produk nasional.
Dalam pertemuan ini, kata Sri, pengusaha Rachmat Gobel sempat menyampaikan pandangannya bahwa fasilitas libur pajak ini sebenarnnya menarik bagi para pengusaha. Terkait hal ini, pemerintah akan menyiapkan libur pajak kecil dengan investasi di bawah Rp 100 miliar. Dengan begitu, pengusaha kelas menengah juga bisa mendapatkan insentif ini.
"Ini untuk investasi di bawah Rp 100 miliar dan padat karya," ujarnya. (Baca: Pemerintah Kaji Mini Tax Holiday untuk Investasi Rp 100-500 Miliar)
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menyiapkan sistem perizinan online terintegrasi untuk mempermudah izin usaha. Presiden sempat meminta para pengusaha yang akan berinvestasi menggunakan fasilitas teranyar itu dan memberitahukan kepada pemerintah, apa saja yang kurang dari sistem ini.
(Baca juga: Layanan OSS Diluncurkan, Urus Izin Usaha Bisa Kurang dari Satu Jam)
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan dalam pertemuan tersebut, pemerintah berencana mengajak pengusaha bertemu satu per satu dengan Kementerian dan Lembaga (K/L). Ini untuk mengetahui apa saja hambatan teknis pengusaha dalam mengembangkan ekspor.
"Misal terkait fiskal dengan Ibu Sri Mulyani, tentang investasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata Rosan.