Cukai Rokok Elektrik Akan Dongkrak Penerimaan hingga Rp 70 Miliar

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Rizky Alika
18/7/2018, 18.48 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan izin kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dengan pengenaan cukai pada rokok elektrik tersebut, penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun diharapkan meningkat.

Pelaksana tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Noegroho Wahjoe Widodo mengatakan hingga akhir tahun diperkirakan ada 150 hingga 200 produsen yang mendaftar kepada Bea dan Cukai. “Ada dampak sampai akhir tahun Rp 50-70 miliar dari 150 produsen,” kata Noegroho saat penyerahan NPPBKC di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7).

Menurutnya, saat ini sudah ada tiga pengusaha yang mendapatkan NPPBKC. Pengeluaran izin tersebut merupakan tanda peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum. (Baca juga: Pengusaha Tekan Harga Rokok Elektrik Meski Cukai Berlaku 57%).

Pemberian izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Adapun Bea dan Cukai memberikan batas waktu hingga 31 Oktober untuk transisi vape berpita cukai.

Jika lewat dari tenggat yang ditentukan, vape yang tidak berpita cukai akan disita. ”Pokoknya, semua ketentuan yang terkait dengan cukai akan kami terapkan setelah masa transisi,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan menutup pabrik yang memproduksi vape ilegal.

Heru menyatakan, produksi dan konsumsi vape meningkat pesat. Pada 2013, pengguna aktif hanya berjumlah ribuan sementara pada tahun lalu melonjak hingga 650 ribu pengguna aktif. Adapun pengguna pasif mencapai 900 ribu orang. (Baca pula: Kemenperin Kaji Dampak Kenaikan Cukai terhadap Industri Rokok).

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkat produksi dan kegiatan ekonomi melalui pasar domestik dan luar negeri. Selain itu, Heru berharap eskpor vape meningkat. “Sudah banyak pesanan dari Amerika, Eropa dan Timur Tengah, khususnya Dubai,” ujar dia.

Karena itu, pemerintah akan terus mendorong kegiatan ekspor vape. Berdasarkan perhitungannya, terdapat 60-70 pengusaha dan jumlah produsen sebanyak 150-200 hingga akhir tahun. Jika Indonesia dapat ekspor vape, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka peluang untuk membebaskan pajak impor bahan baku vape.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha E-liquid Mikro Deni mengatakan saat ini sudah ada permintaan ekspor 5 - 10 ribu buah per negara. Negara tersebut yaitu Timur Tengah, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Perancis, dan Eropa. “Total mungkin bisa satu juta sampai dua juta botol tiap bulan untuk ekspor,” ujar dia.

Menurutnya, saat ini produsen masih perlu impor bahan baku liquid sebanyak 15-20 % dari total kebutuhan untuk produksi. Sementara 80 % bahan baku berasal dari dalam negeri.