Kementerian Keuangan menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah semestinya sudah terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga harus disalurkan. Hal itu lantaran penyusunan APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, bila Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menyalurkan maka akan jadi temuan yang dipersoalkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kalau tidak ya jadi temuan BPK, kalau nanti pertanggungjawaban anggaran dan itu tidak sesuai. Kan BPK memeriksanya berdasarkan peraturan undang-undang," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/6). (Baca juga: Sri Mulyani: 97,3% Gaji dan THR PNS Daerah dari APBN)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran untuk gaji dan THR PNS daerah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Alokasi tersebut masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Dengan demikian, anggaran tersebut sudah ada dalam APBD.
Secara nasional, total besaran gaji dan THR PNS daerah yang diperhitungkan dalam DAU yaitu sebesar Rp 194,95 triliun. Dana tersebut 97,3% dari total belanja pegawai daerah nasional yang sebesar Rp 200,3 triliun. Ini artinya, pemerintah memang tidak menanggung penuh.
“Sesuai formulanya belanja pegawai dan pengalokasian DAU memang tidak diperhitungkan 100% karena alokasi DAU bukan merupakan penjaminan atas pembayaran gaji,” kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, pembayaran gaji dan THR adalah tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sumber penerimaan daerah lainnya.