Pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian insentif pajak berupa “mini tax holiday” untuk perusahaan yang melakukan investasi baru sebesar Rp 100 - 500 miliar pada industri pionir. Disebut “mini” lantaran tax holiday yang diberikan tak sebesar untuk investasi di atas Rp 500 miliar.   

"Mini tax holiday tapi tetap mengacu pada pionir. Jadi pionir yang tidak memenuhi Rp 500 miliar," kata Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5).

Azhar mengatakan, dengan insentif tersebut, perusahaan yang berinvestasi baru sebesar Rp 100 – 500 miliar pada industri pionir bisa mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 50% selama lima tahun.

(Baca juga: Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Investasi di Bawah Rp 500 Miliar)

Adapun belum lama ini, pemerintah baru saja merevisi kebijakan tax holiday untuk memacu investasi baru bernilai besar. Revisi dilakukan dengan memperluas batas minimal investasi yang bisa mendapat tax holiday, bentuk tax holiday, dan jangka waktunya.

Dalam kebijakan revisi, pemerintah menawarkan pembebasan pajak 100% untuk investasi di atas Rp 500 miliar pada industri pionir. Jangka waktu pembebasan pajak disesuaikan dengan besaran investasi.

(Baca juga: Investor Baru di 17 Industri Pionir Bisa Libur Pajak Hingga 20 Tahun)

Secara rinci, perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas PPh badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun.

Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun. Insentif ini bisa dinikmati oleh investor baru, berubah dari sebelumnya oleh wajib pajak baru.

Lebih jauh, pemerintah menetapkan masa transisi selama dua tahun setelah masa pembebasan pajak berakhir. Dalam masa transisi, perusahaan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50%. Dengan demikian, perusahaan baru membayar PPh secara penuh di tahun ketiga setelah masa bebas PPh berakhir.

Adapun industri pionir yang masuk dalam ketentuan tax holiday yaitu logam dasar hulu; pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya; petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya; kimia dasar annorganik; kimia dasar organik; bahan baku farmasi; pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya; pembuatan peralatan komunikasi.

Lalu, industri pembuatan komponen utama alat kesehatan; pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik; pembuatan komponen utama mesin seperti piston dan silinder head; pembuatan komponen robotik; Industri pembuatan komponen utama kapal; pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler; pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi; mesin pembangkit tenaga listrik; dan infrastruktur ekonomi.