Direktorat Jenderal Pajak mencatat baru 479 ribu wajib pajak badan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2017 hingga Kamis (27/4). Ini artinya, baru sekitar 34% yang sudah melapor dari total 1,4 juta wajib pajak badan yang semestinya melaporkan SPT.
Meski masih banyak yang belum melaporkan SPT, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut jumlah SPT yang masuk meningkat jauh dibandingkan periode sama tahun lalu.
"Sampai kemarin, SPT tahunan wajib pajak badan yang diterima sebanyak 479 ribu, meningkat 23,5% dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu yang sekitar 378 ribu," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (27/4). (Baca juga: 3.642 Lembaga Keuangan Siap Lapor Data Nasabah ke Ditjen Pajak)
Adapun sebagian besar wajib pajak badan tersebut memiliki tenggat akhir pelaporan pada Senin (30/4) pekan depan. Sebagian kecil lainnya, memiliki tenggat berbeda, misalnya Juli atau Oktober 2018 sesuai tahun bukunya. "Kami harapkan sampai hari Senin nanti akan semakin banyak (yang melapor),” ujarnya.
Wajib pajak badan masih bisa melaporkan SPT meskipun lewat batas waktu dengan membayar denda administratif Rp 1 juta. Berbeda lagi jika terlambat membayar maka wajib pajak bakal terkena denda 2% per bulan dari pajak terhutang.
Adapun wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara langsung, melalui pos, jasa kurir, dan jasa ekspedisi, ataupun secara elektronik. Meski mayoritas wajib pajak badan bakal menghadapi tenggat waktu pelaporan SPT pada Senin (30/4) pekan depan, namun tidak ada penambahan jam ataupun hari layanan di kantor pelayanan pajak.