Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab kehawatiran beberapa pihak soal pelemahan kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan pembangunan infrastruktur. Pemerintah menyadari keterbatasan BUMN dan memastikan bakal mendukung kesehatannya sehingga terhindar dari risiko kolaps.
"Pemerintah selalu memegang prinsip kehati-hatian dan memberikan dukungan sepenuhnya untuk menjaga kondisi kesehatan BUMN dari risiko collapse," demikian tertulis dalam siaran pers Kemenkeu yang dikutip Katadata.co.id, Jumat (13/4). (Baca juga: Kerek Peringkat Utang RI, Moody's Nilai Ketahanan Ekonomi Menguat)
Menurut pemerintah, dukungan kepada BUMN diberikan melalui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), pemberian jaminan pemerintah, maupun pemberian margin dalam pelaksanaan Public Service Obligation (PSO). Selain itu, pemerintah telah memastikan adanya alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran pekerjaan yang diselesaikan BUMN, sesuai kontrak.
Di luar itu, Kemenkeu bersama Kementerian BUMN dan kementerian/lembaga terkait terus melakukan pemantauan berkala terhadap kapasitas neraca serta likuiditas BUMN yang mendapat penugasan. Pemantauan dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan keuangan BUMN dan memitigasi risiko gagal bayar utang (default risk) dari perusahaan pelat merah tersebut. (Baca juga: Ketimbang Utang, BUMN Diminta Sekuritisasi Aset untuk Cari Dana)
“Perkembangan risiko likuiditas BUMN, khususnya yang bergerak di sektor konstruksi dan ketenagalistrikan akan terus dimonitor dan dievalusi untuk memastikan pelaksanaan pendanaan infrastruktur tetap dalam koridor terjaganya kesehatan keuangan BUMN,” demikian tertulis. (Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Penurunan Kinerja Keuangan PLN)
Adapun pemerintah memberikan penugasan kepada beberapa BUMN untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur lantaran adanya keterbatasan APBN dalam mendanai pembangunan tersebut. Selain menugaskan BUMN, pemerintah juga mendorong partisipasi swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Dengan jalan ini, diharapkan terjadi percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai sektor.
Namun, beberapa pihak, termasuk lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor’s menyoroti kondisi neraca keuangan BUMN yang mendapat penugasan pemerintah. Neraca keuangan BUMN sektor konstruksi dinilai melemah lantaran perusahaan harus menarik pinjaman ataupun menerbitkan obligasi untuk mendanai proyek penugasan tersebut.
Adapun Kemenkeu menyatakan pinjaman dan penerbitan obligasi merupakan salah satu sumber pendanaan potensial karena kebutuhan pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur tidak dapat tercukupi melalui PMN dan ekuitas BUMN. (Baca juga: BKF Pantau Risiko Utang BUMN Kecil, Jauh di Bawah 6% dari PDB)
Pelemahan kinerja keuangan BUMN juga lantaran proyek-proyek penugasan masih dalam tahap konstruksi sehingga belum menghasilkan pendapatan (revenue). Selain itu, ada skema turnkey contract terhadap proyek penugasan pemerintah yang menyebabkan likuiditas BUMN sektor infrastruktur mengalami penurunan karena pelunasan baru dilakukan setelah proyek selesai.