Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 1,45 juta wajib pajak badan yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2017. Namun, hingga Senin (9/4), baru sebanyak 272 ribu atau 18,2% di antaranya yang sudah melapor. Ini artinya, masih ada 1,18 juta yang belum melapor.
Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan jumlah pelaporan yang sebanyak 272 ribu tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian pada posisi sama tahun lalu. “Angka itu meningkat 21% dibandingkan periode sama tahun lalu,” kata Yoga kepada Katadata.co.id, Senin (9/4).
Ia pun menjelaskan, batas waktu penyampaian SPT tahunan 2017 untuk wajib pajak badan yaitu pada Senin, 30 April 2018. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Ditjen Pajak tidak akan menambah jam atau hari layanan untuk pelaporan SPT badan.
“Jadi, normal saja. Hanya untuk tanggal 30 April tentu akan dilayani sampai selesai antrean wajib pajak-nya,” kata dia. Adapun wajib pajak badan masih bisa melaporkan SPT setelah batas akhir, dengan membayar denda keterlambatan Rp 1 juta.
(Baca juga: Ada 40% atau 7 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT)
Sebelumnya, sebanyak 10,59 juta wajib pajak orang pribadi tercatat melapor SPT tepat waktu atau sebelum batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret 2018. Adapun total yang seharusnya melapor yaitu 17,65 juta wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT setelah batas akhir, dengan membayar denda keterlambatan Rp 100 ribu.