Pemerintah siap menerapkan kebijakan baru mengenai insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday. Insentif bisa didapat investor baru di 17 industri pionir, dengan jangka pembebasan pajak disesuaikan dengan besaran investasi. Yang terlama yaitu 20 tahun untuk investasi di atas Rp 30 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan baru tax holiday ini lebih memberikan kepastian kepada investor baru. Sebab, dalam kebijakan lama, jangka waktu pembebasan pajak tidak diatur secara pasti karena hanya menggunakan rentang yaitu 5-10 tahun dan bisa diperpanjang. 

"Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya, jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini,” kata dia dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4). Dalam kebijakan baru, besaran pembebasan pajak juga dipukul rata 100%, tidak seperti dalam kebijakan lama. 

(Baca juga:Enam Proyek Kilang Minyak Pertamina Dapat Insentif Bebas Pajak)

Secara rinci, perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas PPh badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun.

Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun. Insentif ini bisa dinikmati oleh investor baru, berubah dari sebelumnya oleh wajib pajak baru. 

(Baca juga: Aturan Baru Insentif dan Restitusi Pajak Siap Berlaku, Ini Bocorannya)

Lebih jauh, pemerintah menetapkan masa transisi selama 2 tahun setelah masa pembebasan pajak berakhir. Dalam masa transisi, perusahaan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50%. Dengan demikian, perusahaan baru membayar PPh secara penuh di tahun ketiga setelah masa bebas PPh berakhir.

Adapun perusahaan bisa mendapatkan insentif tax holiday bila berinvestasi pada 17 industri pionir, yaitu:

  1. Industri logam dasar hulu
  2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya
  4. Industri kimia dasar annorganik
  5. Industri kimia dasar organik
  6. Industri bahan baku farmasi
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
  8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
  9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
  10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston dan silinder head
  12. Industri pembuatan komponen robotik
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
  15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
  16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
  17. Infrastruktur ekonomi

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah yakin investasi di Indonesia akan semakin bergairah. Sebab, kandidat yang memenuhi syarat akan bertambah banyak. 

"Diharapkan dengan adanya yang menarik dan juga kandidat yang memenuhi syarat makin banyak, investasi di Indonesia akan bertambah menarik dengan aturan baru ini," kata Robert. 

Untuk semakin mendorong pemanfaatan insentif ini, pemerintah juga mempercepat lama waktu untuk memproses pengajuan untuk menerima tax holiday. Selama ini, dari pengajuan hingga penetapan atau penolakan membutuhkan waktu 125 hari. Namun dalam ketentuan baru, proses pengajuan hanya membutuhkan 45 hari. 

Kebijakan baru tentang tax holiday ini akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit pekan ini. "Sudah ditanda tangan tadi, tiga hari di pengundangan, penomoranlah. Pengundangannya di Kemkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," ucapnya. 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian keuangan Suryo Utomo mengatakan pemerintah juga akan menerbitkan insentif pajak untuk industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, kebijakan tersebut akan diatur dalam PMK yang berbeda. "Kalau yang hilang itu industrinya seperti KEK, nanti ada PMK tersendiri," kata dia.