Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempercepat pengembalian (restitusi) pendahuluan untuk kelebihan bayar pajak. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut positif peraturan ini, namun mengingatkan agar dipersiapkan aturan perlindungan hukum bagi petugas pajak.
Prastowo menilai aturan percepatan restitusi rentan membuat petugas pajak mendapat tuduhan merugikan negara atau dikriminalisasi. “Perlu payung hukum yang menjamin dan memastikan adanya koordinasi dan sinergi kelembagaan yang baik, jangan sampai niat baik mempercepat restitusi justru dianggap sebagai tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Prastowo dalam rilisnya, Kamis (29/3).
Dia mengatakan pemerintah perlu segera membuat peraturan presiden mengenai aturan perlindungan hukum bagi petugas pajak yang bekerja sesuai aturan. "Kriminalisasi terhadap para petugas pajak yang menjalankan tugas sesuai UU harus dihentikan," kata dia.
(Baca juga: Restitusi Wajib Pajak Patuh Dipercepat, Hingga Rp1 M Tanpa Pemeriksaan)
Pemerintah menargetkan proses restitusi bisa selesai dalam waktu satu bulan. Lebih jauh, pemerintah juga akan memperluas kriteria wajib pajak patuh dan berisiko rendah yang berhak didahulukan restitusi pajaknya alias diproses hanya dengan penelitian atau tanpa pemeriksaan.
Ketentuan itu berlaku untuk wajib pajak patuh, wajib pajak dengan restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Khusus PKP berisiko rendah diperluas bukan hanya wajib pajak berstatus perusahaan terbuka (go public) dan BUMN saja, tapi juga eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).
“Kebijakan ini sangat dinantikan para pelaku usaha termasuk wajib pajak karyawan yang selama ini harus menjalani proses pemeriksaan pajak sebelum mendapatkan pengembalian,” kata Prastowo.
(Baca juga: Aturan Baru Insentif dan Restitusi Pajak Siap Berlaku, Ini Bocorannya)
Dia juga mengingatkan jangan sampai hal-hal prosedural menjadi disinsentif bagi wajib pajak. "Pemeriksaan yang cukup rumit dan panjang juga berisiko menurunkan tingkat kepatuhan karena banyak wajib pajak yang menghindari proses pemeriksaan dengan memilih tidak mengajukan klaim restitusi,” ucapnya.
Nilai restitusi pajak maksimum yang bisa didahulukan naik sebesar 900%. Rinciannya, restitusi maksimum untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi nonkaryawan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta, untuk PPh wajib pajak badan naik dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar, dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) naik dari sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar.