Kewajiban Catat Data Pembeli Tanpa NPWP di e-Faktur Ditunda

KATADATA|Arief Kamaludin
29/3/2018, 21.52 WIB

Direktorat Jenderal Pajak menunda aturan yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan dalam faktur pajak elektronik (e-faktur), Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semestinya aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2018.

Ditjen Pajak menyatakan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(Baca juga: Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Tuai Pro Kontra)

“Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha,” demikian tertulis dalam siaran pers yang dilansir Kamis (29/3).

Sebelumnya, Ditjen Pajak mewajibkan PKP non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam e-faktur. Identitas pembeli yang wajib dicantumkan dalam e-faktur termasuk NPWP. Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan NIK atau nomor paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Ketentuan tersebut awalnya direncanakan berlaku pada Desember 2017 namun kemudian ditunda menjadi mulai 1 April 2018. Sekarang, ketentuan tersebut kembali ditunda, namun dari siaran pers, penundaan hanya diberlakukan untuk pembeli wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP. (Baca juga: Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Berlaku April)

Ditjen Pajak menjelaskan, masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.