Jelang Batas Waktu 31 Maret, 10 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalbar, Jumat (10/3). E-filing adalah sistem pelaporan pajak
23/3/2018, 22.16 WIB

Sekitar 10,7 juta wajib pajak orang pribadi belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017. Jumlah tersebut mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak bahwa baru 7,3 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT per 23 Maret 2018. Padahal,  yang seharusnya melapor berjumlah 18 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 80% dari total wajib pajak pribadi, menyampaikan SPT-nya. "Artinya sekitar 14 juta yang ditargetkan," kata dia di Jakarta, Jumat (23/3).

Ia memprediksi bakal banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT mendekati tenggat waktu. Adapun tenggat waktu untuk wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2018. Namun, biarpun tenggat berakhir, pelaporan masih mungkin bertambah lantaran ada yang melapor SPT dengan membayar denda keterlambatan.

"Biasanya WP (wajib pajak) menyampaikan SPT saat terakhir. Kalau akhir Maret enggak sampai 14 juta, enggak ada masalah karena masih ada April yang PPh badan. Setelah PPh badan, di bulan lain nanti tetap SPT yang belum lapor, harus dilaporkan juga," ucapnya.

(Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Hampir Berakhir, Ini Harta yang Wajib Dilaporkan)

Meski masih jauh dari target, Yoga menjelaskan, pelaporan SPT wajib pajak pribadi per 23 Maret 2018 tercatat naik 20% dibandingkan posisi sama tahun lalu. Pada tanggal yang sama tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melapor sebanyak 5,9 juta.

Menurut dia, peningkatan tersebut karena naiknya kesadaran masyarakat, terutama dari wajib pajak yang ikut program amensti pajak. Wajib pajak tersebut menyampaikan deklarasi harta lalu membayar dan melaporkan pajak dengan lebih baik.

Ia menjelaskan, sebanyak 80% wajib pajak yang sudah melaporkan SPT menggunakan layanan online atau e-filing. Sebab, e-filing dinilai lebih praktis dan efisien daripada datang ke kantor pajak. Lantaran tingginya pelaporan melalui e-filling, Ditjen Pajak pun memperbaiki dan memperlebar broadband maupun server untuk menampung e-filing.

(Baca juga: Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT)

Meski begitu, kantor pelayanan pajak tetap menambah waktu operasional menjelang batas akhir penyampaian SPT. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka pelayanan selama enam hari seminggu atau Senin sampai Sabtu pada dua minggu terakhir di bulan Maret.

Adapun tahun lalu, total wajib pajak yang melaporkan SPT untuk tahun pajak 2016 mencapai 12 juta atau sekitar 75% dari total 16 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.