Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bakal segera berakhir. Penyampaian SPT untuk wajib pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2018, sedangkan wajib pajak badan 30 April 2018. Adapun seluruh harta wajib dilaporkan dalam SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pada prinsipnya, wajib pajak harus melaporkan semua jenis hartanya. “Kami telah menyediakan klasifikasi harta untuk mempermudah pengisian SPT tahunan secara e-filling,” kata Yoga kepada Katadata.coid, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT)

Adapun klasifikasi harta tersebut ialah sebagai berikut: uang tunai (011), tabungan (012), giro (013), deposito (014), setara kas (019), piutang (021), piutang afiliasi (022), persediaan usaha (023), piutang lainnya (029), saham harta (031), saham (032), obligasi perusahaan (033), obligasi pemerintah (034), surat utang (035), reksadana (036), instrumen derivatif (037), penyertaan modal (038), investasi lainnya (039).

Kemdian, sepeda (041), sepeda motor (042), mobil (043), alat transportasi lainnya (049) logam mulia (051), batu mulia (052), barang seni dan antik (053), kapal, pesawat, helikopter, dan lain-lain (054), elektronik, furniture (055), harta bergerak lainnya (059), tanah, bangunan tinggal (061), tanah, bangunan usaha (062), tanah, lahan usaha (063), harta tidak bergerak (069), paten (071), royalti (072), merk dagang (073), harta tidak berwujud (079).

Lebih jauh, Yoga menjelaskan, SPT tahunan memiliki dua tujuan. Pertama, melaporkan penghasilan dari sumber manapun, termasuk yang merupakan objek pajak, objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final, maupun yang bukan objek pajak beserta penghitungan pajaknya (PPh terutang, PPh yang sudah disetor/dipotong pihak lain, dan PPh yang masih harus dibayar).

Kedua, melaporkan harta dan kewajiban atau utang. “Dengan dua komponen utama tersebut yang dilaporkan secara lengkap dan konsisten setiap tahunnya, kepatuhan wajib pajak dapat tercermin,” kata dia. (Baca juga: Kisah Menteri Basuki Kena Denda Pajak Rp 80 Juta)

Ia menerangkan, penambahan harta hanya dapat terjadi apabila wajib pajak sudah melaporkan penghasilannya dalam SPT dengan benar. "Tidak mungkin terjadi penambahan harta Rp 1 miliar, apabila dia hanya melaporkan penghasilannya Rp 500 juta. Itu merupakan indikasi dia belum melaporkan seluruh penghasilannya," ucapnya. (Baca juga: Ditjen Pajak Paparkan Pedoman Penilaian Harta Tersembunyi)

Adapun pelaporan SPT bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu secara langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP online atau web filling, mengunggah e-SPT ke DJP online, ataupun dengan menggunakan e-form.

Ditjen Pajak membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id. Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan di samping melalui telepon di Kring Pajak 1500 200. Wajib pajak yang lupa dengan identitas pelaporan elektronik-nya (Electronic Filing Identification Number/EFIN) juga bisa menanyakannya melalui layanan tersebut.

Menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi, Ditjen Pajak juga akan membuka kantor pajak pada hari Sabtu, 24 dan 31 Maret 2018. Ditjen Pajak pun menganjurkan agar wajib pajak melaporkan SPT jauh-jauh hari, termasuk untuk yang melapor secara elektronik. Tujuannya, untuk menghindari kemungkinan gangguan teknis pada jaringan internet. Dengan begitu, wajib pajak bakal terhindar dari risiko terlambat lapor.

Bila wajib pajak terlambat melaporkan SPT maka akan terkena sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.