Jaga Uang Negara, Pemerintah Pakai Kartu Kredit untuk Belanja

Donang Wahyu|KATADATA
Kartu Kredit
21/2/2018, 15.59 WIB

Kementerian dan lembaga (K/L) bakal mengefektifkan penggunaan kartu kredit untuk belanja. Tujuannya, agar aktivitas belanja terekam dan terawasi dengan baik. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan transaksi dan mengurangi idle cash alias uang tunai yang menganggur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap penggunaan kartu kredit bisa efektif diterapkan oleh satuan kerja (Satker) di K/L. "Saya harapkan seluruh Satker (satuan kerja), K/L (kementerian lembaga) telah memegang kartu kredit korporat sehingga jadi cashless, akuntabel. Kami semua tahu waktu digesek, dipakai untuk apa dan di mana. Anda tidak perlu lagi bikin kuitansi," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/2).

Penggunaan kartu kredit untuk belanja Satker K/L diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Penggunaan kartu kredit ini bisa dilakukan untuk belanja barang yaitu belanja barang operasional, nonoperasional, persediaan, sewa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas jabatan.

(Baca juga: Sri Mulyani Ancam Setop Anggaran Kementerian yang Sering Ubah DIPA)

Adapun pemerintah bekerja sama dengan empat bank pelat merah untuk penyediaan kartu kredit yaitu PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).  

Asisten Wakil Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Kartu Kredit BRI Wahyudi Darmawan mengatakan BRI akan mengeluarkan 10 ribu kartu untuk Satker dengan plafon di atas Rp 1 miliar.  "Nanti tinggal hitung saja masing-masing lembaga butuh berapa. Kalau butuh Rp 5 miliar, tinggal kasih 5 kartu," kata dia.

Biaya penggunaan kartu kredit bakal berbeda dengan kartu kredit komersial. "Kalau komersial kan ada annual fee, monthly fee, bunga. Kalau ini kan tidak ada bunga, kalau dibayar belum jatuh tempo. Sistemnya talangin dulu. Nanti tidak kena bunga," ujar dia.

(Baca juga: Aturan Belum Siap, Dana Desa Menumpuk di Rekening Kas Daerah)

Sebelumnya, uji coba penggunaan kartu kredit telah dilakukan Satker Istana Kepresidenan Jakarta, Kementerian Sekretariat Negara, Satker Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Satker Badan Kebijakan Fiskal, Satker Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Satker Komisi Pemberantasan Korupsi.

Uji coba tahap I tersebut dilakukan pada Oktober-Desember 2017. Selain itu, ada uji coba tahap II yang dilakukan pada seluruh Satker Vertikal Derektorat Jenderal Perbendaharaan pada November- Desember 2017.