Jaga Uang Negara, Pemerintah Pakai Kartu Kredit untuk Belanja

Donang Wahyu|KATADATA
Kartu Kredit
21/2/2018, 15.59 WIB

Kementerian dan lembaga (K/L) bakal mengefektifkan penggunaan kartu kredit untuk belanja. Tujuannya, agar aktivitas belanja terekam dan terawasi dengan baik. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan transaksi dan mengurangi idle cash alias uang tunai yang menganggur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap penggunaan kartu kredit bisa efektif diterapkan oleh satuan kerja (Satker) di K/L. "Saya harapkan seluruh Satker (satuan kerja), K/L (kementerian lembaga) telah memegang kartu kredit korporat sehingga jadi cashless, akuntabel. Kami semua tahu waktu digesek, dipakai untuk apa dan di mana. Anda tidak perlu lagi bikin kuitansi," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/2).

Penggunaan kartu kredit untuk belanja Satker K/L diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Penggunaan kartu kredit ini bisa dilakukan untuk belanja barang yaitu belanja barang operasional, nonoperasional, persediaan, sewa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas jabatan.

(Baca juga: Sri Mulyani Ancam Setop Anggaran Kementerian yang Sering Ubah DIPA)

Adapun pemerintah bekerja sama dengan empat bank pelat merah untuk penyediaan kartu kredit yaitu PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).  

Halaman: