Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berharap bisa menerapkan cukai untuk kantong plastik mulai Juli tahun ini. Rencananya, tarif cukai untuk plastik yang bisa didaur ulang bakal lebih ringan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan penerapannya tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Persetujuan tentunya kami harap segera didapatkan untuk mengendalikan tas kresek yang jadi wabah lingkungan,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/2).
Meski begitu, ia belum mau memerinci tarif yang akan diberlakukan. Yang pasti, tarif untuk plastik yang bisa dan tidak bisa didaur ulang bakal bebeda. Adapun sebelumnya, institusi menargetkan penerimaan Rp 500 miliar dari cukai plastik tahun ini.
“Dengan kata lain, plastik kresek yang bisa didaur ulang akan diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan plastik yang tidak bisa didaur ulang,” ucapnya.
Ia berharap, kebijakan cukai plastik akan mendorong pelaku industri untuk memproduksi plastik yang ramah lingkungan. Adapun bagi industri yang memproduksi plastik ramah lingkungan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal.
Selain cukai plastik, Ditjen Bea Cukai juga tengah membidik pemberlakuan cukai minuman berpemanis. Tujuannya, untuk mengurangi konsumsi gula yang dapat menyebabkan diabetes. (Baca juga: Kemenperin Nilai Cukai Minuman Berpemanis Bisa Hambat Industri)
“Pengendalian minuman manis sudah ada lampu hijau dari lembaga terkait, terutama Kementerian Kesehatan. Ada dampak pada gula jadi penting untuk dikendalikan. Kami ingin mengurangi obesitas. Memang ada obatnya tapi langkah baiknya kita mengurangi konsumsi dari gula, salah satunya minuman pemanis,” kata dia.
Meski ekstensifikasi objek cukai bakal menambah penerimaan negara, Heru mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk pengendalian konsumsi, bukan untuk menambah penerimaan cukai.