Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"DPR minta ke Kementerian Keuangan untuk persiapkan substansinya, sebetulnya apa saja yang menjadi landasan UU PNBP yang dikeluarkan tahun 1997 itu perlu direvisi," kata Sri Mulyani usai rapat yang digelar tertutup tersebut, di Gedung DPR, Kamis (23/11).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengaku baru membahas mengenai perbedaan kelompok pada RUU yang baru. Pertama, PNBP merupakan pendapatan yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) seperti royalti dari usaha minyak dan gas bumi (migas) serta bahan mineral yang dimiliki negara.
"Itu yang disumbangkan berupa PNBP tergantung dari harga komoditas," ujar Sri Mulyani. Semakin tinggi harga komoditas, maka, semakin besar pula royalti yang bisa diberikan.
(Baca juga: Harga Komoditas Naik, Penerimaan Sektor Minerba Lampaui Target)
Kedua, PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sri Mulyani mencontohkan, dalam kelompok ini memuat di dalamnya yakni dividen yang diberikan perusahaan milik negara atau lainnya dan berbagai barang-barang milik negara yang kemudian memberikan pendapatan bagi negara.
Ketiga, PNBP yang dihasilkan oleh pemberian jasa (services) yang diberikan kepada masyarakat. Biasanya, PNBP ini disumbangkan oleh Kementerian dan Lembaga yang ada serta Badan Layanan Umum (BLU).
Sri Mulyani pun menekankan, tiga kelompok ini memiliki perbedaan, sehingga, pembahasannya pun harus dilakukan dengan berfokus pada masing-masing kelompok. "Tadi dengan Dewan kami katakan, pembahasan RUU ini akan jauh lebih baik dan lancar apabila ada sistematika yang berdasarkan pengelompokan ini," ujarnya.
(Baca juga: Penerimaan Seret, Sri Mulyani Larang Petugas Tagih Pajak Lebih Awal)
Dalam rapat tersebut pun, Sri Mulyani mengungkapkan, anggota komisi XI meminta Kementerian Keuangan untuk bisa mengorganisir dengan baik, agar pembahasan akan RUU tersebut bisa lebih fokus pada masing-masing kelompok.
Sampai dengan Oktober 2017 ini, PNBP yang berhasil dikumpulkan telah mencapai mencapai 93,9 persen menjadi Rp 244,3 triliun. Hanya kurang Rp 15,9 triliun dari target yang telah dicanangkan sebesar Rp 260,2 triliun. Realisasi PNBP sektor mineral dan batubara (minerba) menyumbang sebanyak Rp 31,4 triliun dari total yang berhasil dikumpulkan sampai dengan Oktober 2017.