Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku mulai 1 Januari 2018. Persetujuan cukai rokok setelah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10).
"Presiden sudah setuju dan kami akan keluarkan Peraturan Menteri Keuangannya," kata Sri usai menghadap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10).
Selain Sri Mulyani, menteri lain yang menghadap Jokowi membahas cukai rokok yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
(Baca: Aliansi Masyarakat Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok)
Sri Mulyani menyatakan keputusan kenaikan cukai rokok memperhatikan empat hal. Pertama, aspek kesehatan dari konsumsi rokok. "Kami memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan," kata Sri.
Kedua, pencegahan peredaran rokok ilegal. "Kenaikan cukai rokok ini harus dapat mencegah makin banyaknya rokok ilegal," kata Sri.
Ketiga, kesempatan kerja terutama pabrik dan petani tembakau. Keempat, penerimaan negara dari cukai. "Jadi rata-rata kenaikannya 10% tapi bukan semuanya karena ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," katanya.
Sri juga menjelaskan bahwa Jokowi meminta Darmin Nasution untuk mengkaji kemungkinan peralihan tanaman bagi petani tembakau. Ini agar masyarakat dan petani yang terdampak kebijakan cukai ini dapat dukungan dari pemerintah dalam mencari penghasilan alternatif. "Jadi agar mereka mempersiapkan untuk penanaman produk lainnya," kata Sri.
Pekan lalu Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan petugas Bea Cukai juga akan memperketat pengawasan. Pengedar rokok-rokok impor illegal akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya untuk melindungi industri di dalam negeri.
"Karena penindakan yang kami lakukan sekarang telah melebihi tahun 2016," katanya. (Baca: Pemerintah Bahas Aturan Impor Tembakau dengan Pelaku Industri)