Jokowi Beri Restu Cukai Rokok Tahun Depan Naik 10,04%

Cahyo | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Ilustrasi. Setelah mendapat persetujuan Jokowi, Sri Mulyani akan menerbitkan PMK cukai rokok.
Editor: Yuliawati
19/10/2017, 14.38 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku mulai  1 Januari 2018. Persetujuan cukai rokok setelah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10).

"Presiden sudah setuju dan kami akan keluarkan Peraturan Menteri Keuangannya," kata Sri usai menghadap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10).  

Selain Sri Mulyani, menteri lain yang menghadap Jokowi membahas cukai rokok yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

(Baca: Aliansi Masyarakat Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok)

Sri Mulyani menyatakan keputusan kenaikan cukai rokok memperhatikan empat hal. Pertama, aspek kesehatan dari konsumsi rokok. "Kami memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan," kata Sri.

Halaman: