Sri Mulyani Akan Tarik Pajak e-Commerce di Bawah 10%

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan pajak e-commerce di bawah tarif PPN atau di bawah 10%.
Editor: Yuliawati
4/10/2017, 09.28 WIB

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang dalam persiapan menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan soal pajak e-commerce . Ken mengatakan  dalam rancangan PMK tersebut, pengenaan tarif pajak e-commerce akan berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  atau di bawah 10%.

"Pajaknya tidak 10% seperti PPN," kata Ken di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).

Ken mengatakan tidak memaparkan substansi aturan tersebut secara lengkap, namun dirinya memberi petunjuk bahwa tarif yang dikenakan lebih rendah dari pajak umumnya.

Ken menjelaskan mekanisme pajak untuk e-commerce ini nantinya akan dilakukan ke toko online. Nanti toko-toko tersebut akan memajaki barang-barang yang ada sehingga ketika transaksi secara otomatis maka akan ada pajak yang dibayarkan.

"Tidak mungkin mereka lari keluar negeri," ujar Ken.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution