Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang dalam persiapan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan soal pajak e-commerce . Ken mengatakan dalam rancangan PMK tersebut, pengenaan tarif pajak e-commerce akan berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau di bawah 10%.
"Pajaknya tidak 10% seperti PPN," kata Ken di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).
Ken mengatakan tidak memaparkan substansi aturan tersebut secara lengkap, namun dirinya memberi petunjuk bahwa tarif yang dikenakan lebih rendah dari pajak umumnya.
Ken menjelaskan mekanisme pajak untuk e-commerce ini nantinya akan dilakukan ke toko online. Nanti toko-toko tersebut akan memajaki barang-barang yang ada sehingga ketika transaksi secara otomatis maka akan ada pajak yang dibayarkan.
"Tidak mungkin mereka lari keluar negeri," ujar Ken.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menyatakan tengah menggodok aturan untuk menarik pajak transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mengkaji secara mendalam penerapan pajak tersebut.
Sri Mulyani mengatakan penarikan pajak e-commerce akan lebih mudah dideteksi daripada bisnis konvensional karena laporan transaksi perdagangannya lebih jelas dan terbuka. "Kami akan hati-hati melihat dan memperhatikan perubahan pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara, akan kami teliti dan kemudian jaga secara baik," katanya.
Sedangkan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah tidak mengubah sistem pelaporan pajak yang berlaku selama ini. Mereka ingin Direktorat Jenderal Pajak tetap memberlakukan sistem self assessment atau penilaian diri sendiri.
Kepala Divisi Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber idEA Bima Laga menjelaskan, selama ini sistem pelaporan self-assesment berlaku bagi keseluruhan usaha retail. Ia tak mengerti kenapa kini e-commerce harus dibedakan.
"Kalau pemerintah punya cara untuk mengganti pajak e-commerce menjadi official (bukan melalui self-assesment), kami berharap secara keseluruhan (termasuk perdagangan konvensional) juga diubah," kata Bima.