Pacu Investasi, Jokowi dan Sri Mulyani Evaluasi Insentif Pajak

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani berpidato saat peluncuran perkembangan triwulan perekonomian Indonesia oleh Bank Dunia di Jakarta, Kamis (15/6).
6/9/2017, 15.23 WIB

Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengevaluasi fasilitas insentif perpajakan yang telah dikeluarkan. Hal ini lantaran adanya indikasi fasilitas seperti tax holiday atau pun tax allowance yang telah diluncurkan belum berdampak maksimal terhadap pertumbuhan investasi.

Sri Mulyani mengatakan, dari hasil inventarisasi fasilitas tersebut akan ketahuan apakah keringanan pajak yang akan diberikan perlu diubah modelnya atau tidak. "Ini agar minat investasi meningkat secara baik," katanya usai menghadap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/9).

Selain tax holiday dan tax allowance, beberapa insentif yang akan dievaluasi adalah pembebasan bea masuk, pembebasan pajak untuk kawasan berikat serta fasilitas serupa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

(Baca juga:  Jokowi Sindir Lulusan IPB yang Bekerja di Bank)

Apalagi menurutnya masih ada ruang fiskal bagi Pemerintah untuk memberi tambahan keringanan pajak tersebut. "Jadi nanti akan kami laporkan lagi ke Presiden mengenai hal yang perlu diperbaiki," katanya.

Mantan Direktur Bank Dunia ini menyampaikan bahwa Jokowi secara khusus menanyakan hal ini lantaran masuknya investasi berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi.

Diharapkan dengan adanya keringanan pajak maka kepercayaan investor akan tumbuh dengan baik. "Sehingga (Presiden menanyakan) apakah ada insentif fiskal yang bisa ditingkatkan," kata Jokowi.

(Baca juga: Perusahaan Tambang Menunggak Kewajiban ke Negara Rp 3,2 Triliun)

Salah satu fasilitas yang disiapkan Pemerintah saat ini adalah insentif bagi industri yang akan menyerap gas Blok Masela. Tujuannya untuk meringankan para pembeli. Apalagi ada selisih harga antara yang diinginkan pelaku industri dan operator Blok Masela, yakni Inpex Corporation.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam beberapa bulan lalu mengatakan apabila harga yang dipakai tetap US$ 5,86 per mmbtu. Namun pelaku industri mendapat keringanan dalam menjalankan bisnisnya.

“Bisa dikompensasikan dengan macam-macam, misalnya tax holiday," kata dia.

(Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Terbit September, Kemenkeu Siapkan Insentif)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution