Pemerintah berencana mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (Pph) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perubahan dilakukan untuk mendorong kepatuhan pajak UMKM.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah masih berdiskusi mengenai bentuk perubahannya. "Semoga (bisa selesai tahun ini). Kami diskusikan dulu. Itu masih proses diskusi kok," kata Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8).
Pajak penghasilan UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Aturan tersebut menetapkan, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. (Baca juga: BI Bantu UMKM Kembangkan Industri Kreatif)
Sebelumnya, Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UMKM Soeprapto mengatakan peraturan tersebut bakal direvisi sehingga tarif Pph bakal turun menjadi 0,25%. Selain tarif, definisi peredaran bruto (omzet) juga rencananya akan diperjelas. Tujuannya, agar peredaran bruto yang dikenai PPh telah memperhitungkan biaya dan laba.
Namun, Suahasil belum memberikan kepastian mengenai perubahan tarif dan omzet yang dimaksud. Yang jelas, pemerintah berharap, perubahan tersebut bakal meningkatkan kepatuhan pajak.
Adapun mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional telah mencapai 57% atau Rp 1.537 triliun.