Penerimaan Cukai Ditarget Rp 155 Triliun, Cukai Rokok Naik di 2018

Donang Wahyu|KATADATA
Rokok
18/8/2017, 16.22 WIB

Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 155,4 triliun pada 2018, meningkat dari tahun ini yang sebesar Rp 153,2 triliun. Target tersebut dipatok dengan memperhitungkan kenaikan tarif cukai rokok.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, secara umum tarif cukai rokok memang selalu disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi setiap tahun. Artinya, jika pertumbuhan ekonomi dipatok 5,4% dan inflasi 3,5% tahun depan maka potensi kenaikan tarif cukai rokok mencapai 8,9%. (Baca juga: Enam Bulan Berlalu, Penerimaan Bea Cukai Baru Sepertiga dari Target)

Meski begitu, ia menekankan, besaran kenaikan tarif cukai rokok masih akan dibicarakan oleh pemerintah. "Belum diputuskan," kata Heru di Jakarta, Jumat (18/8). Yang jelas, kenaikan tarif cukai rokok akan mempertimbangkan kepentingan industri termasuk petani tembakau, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Secara rinci, target penerimaan cukai yang sebesar Rp 155,4 triliun tahun depan, terdiri dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun.

Adapun awal tahun ini, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54% melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 147 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179 Tahun 2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menaikkan harga eceran rokok. Batasannya menjadi berkisar Rp 400 sampai 1.215 per batang, tergantung jenis rokok. (Baca juga: Pemerintah Bahas Aturan Impor Tembakau dengan Pelaku Industri)