Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah pihaknya panik dalam mengejar target penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.732,9 triliun. Kesan panik tersebut muncul lantaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan bakal menggencarkan penagihan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak.
"Tidak ada kepanikan dan kami tidak melakukan sembarangan dalam hal penagihan dan penegakan hukum. Kami akan lakukan secara hati-hati dan sesuai perundang-undangan," kata dia usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7). (Baca juga:Sahkan Revisi APBN 2017, DPR Minta Pemerintah Waspadai Defisit)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan dirinya sudah menginstruksikan 341 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau seluruh KPP untuk melakukan penyanderaan (gizjeling) minimal satu penunggak pajak sehari. Hal itu lantaran pemerintah dan DPR hanya menyepakati penurunan target pajak hanya sebesar Rp 30 triliun dalam anggaran perubahan 2017. Padahal, pemerintah mengusulkan penurunan sebesar Rp 50 triliun. (Baca juga: Instruksi Dirjen Pajak: Sandera Minimal Satu Penunggak Sehari)
Meski begitu, Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Pajak pasti akan memanfaatkan data-data yang diperoleh dari pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk mengejar penerimaan. Selain itu, akan mengandalkan data dari hasil kerja sama global: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak.
Adapun untuk AEoI, Indonesia tercatat sudah meneken perjanjian kerja sama multilateral yang diikuti banyak negara. Selain itu, Indonesia juga sudah meneken kerja sama bilateral ataupun kerja sama khusus dengan negara surga pajak alias tax haven, seperti Hong Kong dan Swiss. Pemerintah Singapura juga sudah memasukkan Indonesia dalam daftar mitra untuk AEoI.
"Kami akan lakukan AEoI, maka Ditjen Pajak akan dapat data yang lebih intens dan akan mendapat informasi dari partner (mitra) kami. Maka kami akan dapat basis pajak," ujar dia.
Mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017, penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.732,9 triliun bakal diperoleh dari pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp Rp 1.436,7 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 35,9 triliun.
an | APBN 2017 | RAPBN-P 2017 | |||
RAPBN-P | Outlook | APBNP 2017(postur sementara) | Outlook(postur sementara) | ||
Pendapatan | 1.750,3 T | 1.714,1 T | 1.714,1 T | 1.736 T | 1.736 T |
Dalam negeri | 1.748,9 T | 1.711 T | 1.711 T | 1.732,9 T | 1.732,9 T |
Perpajakan | 1.498,9 T | 1.450,9 T | 1.450,9 T | 1.472,7 T | 1.472,7 T |
PNBP | 250 T | 260,1 T | 260,1 T | 260,2 T | 260,2 T |
Hibah | 1,4 T | 3,1 T | 3,1 T | 3,1 T | 3,1 T |
Belanja | 2080,5 T | 2111,4 T | 2.077 T | 2.133,3 T | 2.098,9 T |
Pempus | 1.315,5 T | 1.351,6 T | 1.327,7 T | 1.366,9 T | 1.343,1 T |
Transfer Daerah & Dana Desa | 764,9 T | 759,8 T | 749,3 T | 766,3 T | 755,8 T |
Keseimbangan Primer | (109 T) | (178 T) | (144,3 T) | (178 T) | (144,3 T) |
Surplus (Defisit) | 330,2 T | 397,2 T | 362,9 T | 397,2 T | 362,9 T |
% | 2,41 % | 2,92 % | 2,67 % | 2,92 % | 2,67 % |
Pembiayaan | 330,2 T | 397,2 T | 362,9 T | 461,3 T | 427 T |
Sumber: Materi Paparan Pemerintah (Postur APBN berdasarkan hasil Panja)