Ditjen Pajak Tunggu Undang-undang untuk Tarik PPh Taksi Online

Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
19/7/2017, 14.33 WIB

Direktorat Jenderal Pajak masih menggodok skema penerapan pajak terhadap taksi online. Ditjen Pajak masih menunggu kebijakan utama (legal primer) yakni Undang-Undang (UU) yang mengatur bisnis atau usaha dari taksi online sebelum menarik pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwojugiasteadi mengatakan setelah UU mengatur jelas mengenai status usaha transportasi online, maka Ditjen Pajak dapat memungut Pajak Penghasilan (PPh).

"Kami masih bicarakan. Pajak sama saja tarifnya, kan per jenis PPh. Itu kan tata cara pembayarannya saja yang beda. Nah itu harus diatur di-UU," ujar Ken di acara pertemuan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (19/7).

(Baca: Perusahaan Taksi Online Bakal Dikenai Pajak dan Wajib Asuransi)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa aturan tersebut masih didalami oleh pemerintah. Apabila sudah ditetapkan aturan umum mengenai bisnisnya, maka Ditjen Pajak bisa menetapkan skema dan mekanisme pemungutan pajaknya.

"Sedang kami formulasikan, mekanismenya, tarifnya. Nanti. Tapi toh kalau dipajaki itu bukan sesuatu yang baru. Sesuai ketentuan general rule, pengusaha bayar pajak yaa bayar. Cuma mekanismenya kami buat sebaik mungkin dan sesuai koridor yang sudah ada," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, melalui kajian ini pemerintah ingin menegakkan antara hak dan kewajiban pekerja, hingga pajak industrinya. Di antara hal yang harus diatur, menurut Budi, adalah kewajiban perusahaan memberikan asuransi bagi pengemudinya. Sebab, pekerja berhak mendapat perlindungan saat menjalankan tugas.

(Baca juga: Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan)

Selain soal tenaga kerja, pemerintah juga akan mengkaji lagi hal-hal terkait pajak angkutan online tersebut. "Itu catatan (dari rapat dengan Presiden) yang kami tindak lanjuti," katanya.

Budi menjanjikan wacana pembuatan peraturan terkait pajak dan ketenagakerjaan ini nantinya tidak akan mempersulit penyedia transportasi online sebagai bagian dari industri kreatif. Hal tersebut merupakan perintah langsung dari Jokowi.