Pemerintah menaikkan target pertumbuhan ekonomi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 menjadi 5,2 persen dari semula 5,1 persen. Dengan optimisme itu, pemerintah berharap bisa tercipta dua juta kesempatan kerja.
Perubahan target ini seiring dengan membaiknya proyeksi berbagai lembaga internasional mengenai pertumbuhan ekonomi dunia dari semula 5,3 persen menjadi 5,4 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perubahan target pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan proyeksi banyak lembaga internasional.
Bank Dunia memperkirakan ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5,2 persen. Sementara itu, lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch Ratings dan Standard and Poor's (S&P), masing-masing memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,4 persen dan 5,3 persen.
"Kalau dibanding lembaga internasional, proyeksi pertumbuhan ekonomi (5,2 persen) ini sesuai dengan range (rentang) mereka," tutur Darmin saat Rapat Kerja (Raker) RAPBN-P 2017 dengan Komisi XI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (10/7). (Baca juga: Sri Mulyani: Sejak 2013 Pertumbuhan Ekonomi Sulit Kurangi Kemiskinan)
Seiring dengan optimisme itu, investasi ditargetkan tumbuh 5,4 persen dalam RAPBN-P 2017. Target tersebut lebih rendah dibanding yang ditetapkan dalam APBN 2017 sebesar enam persen. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengatakan, bila pertumbuhan investasi bisa mencapai enam persen maka bisa membuka dua juta kesempatan kerja di tahun ini.
"Kalau pertumbuhan investasi mencapai enam persen, maka penciptaan lapangan kerja bisa mencapai dua juta pekerjaan (tahun ini)," ujar Bambang. Bila target itu terwujud, maka tingkat pengangguran terbuka diharapkan bisa mencapai 5,4 persen tahun ini. (Baca juga: Menaker: Pengusaha Perempuan Bertambah 1,6 Juta Orang Sejak 2015)
Ia menyarankan empat strategi, agar pemerintah bisa memaksimalkan peran investasi terhadap kesempatan kerja. Pertama, perbaikan kemudahan memulai usaha dengan mempersingkat waktu, prosedur, dan kepastian biaya. Kedua, penyederhanaan perizinan investasi, dalam rangka meningkatkan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB).
Ketiga, pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang kebijakan pengupahan untuk memberi kepastian kepada dunia. Keempat, meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan swasta.
Tahun ini, ia melihat penciptaan lapangan kerja membaik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2016, kesempatan lapangan kerja justru negatif karena harga komoditas yang tak kunjung membaik. Namun pada kuartal I 2017, penciptaan kesempatan lapangan kerja justru tumbuh 3,23 persen. "Pertumbuhan ini relatif tinggi. Kami harap ini berlanjut hingga akhir tahun," ujar dia.
Secara sektoral, ia mencatat penciptaan kesempatan kerja tertinggi pada kuartal I 2017 terjadi di bidang transportasi sebesar 9,58 persen. Kemudian diikuti oleh jasa kemasyarakatan 5,87 persen; pertambangan 4,43 persen; dan industri 3,72 persen. Setelahnya, sektor pertanian mendorong pertumbuhan kesempatan kerja sebesar 3,63 persen dan keuangan 3,11 persen.
Sementara untuk sektor konstruksi, penciptaan kesempatan kerja justru tumbuh negatif 7,1 persen. "Saya duga karena ada perlambatan dari sisi properti. Karena secara pembangunan infrastruktur, pemerintah masih jalan," tutur Bambang.