Harga BBM dan Elpiji Tak Naik, Anggaran Subsidi Bengkak Rp 25,8 T

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
6/7/2017, 20.09 WIB

Pemerintah mengusulkan kenaikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 25,8 triliun menjadi Rp 103,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Penyebabnya, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), elpiji dan tarif listrik pada tengah tahun ini untuk menjaga daya beli masyarakat.

Meski harga minyak dunia terus meningkat, pemerintah pada awal Juli ini memang memutuskan tidak menaikkan harga BBM jenis Premium dan Solar subsidi. Keputusan itu setidaknya berlaku hingga bulan September mendatang. Harga elpji 3 kilogram (kg) juga batal dinaikkan. Selain itu, pemerintah tidak jadi mencabut subsidi listrik untuk seluruh pelanggan kelompok daya 900 Volt Ampere (VA).

(Baca: Harga Premium dan Solar Tak Naik Hingga September, Pertamina Terbebani)

Alhasil, pemerintah perlu menambah anggaran subsidi energi sebesar Rp 25,8 triliun menjadi Rp 103,1 triliun. "Anggaran subsidi energi naik karena (kenaikan harga) ditunda tadi, khususnya subsidi BBM dan elpiji 3 kg," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/7).

Secara detail, dia menjelaskan, anggaran subsidi sebesar Rp 103,1 triliun itu dialokasikan untuk subsidi BBM dan elpiji sebesar Rp 51,1 triliun, serta listrik Rp 52 triliun. Subsidi BBM dan elpiji naik Rp 18,8 triliun, sementara subsidi listrik meningkat Rp 7 triliun dari alokasi dalam APBN 2017.

(Baca: Tarif Listrik Tetap Sampai Akhir 2017, Subsidi Bengkak Jadi Rp 52,3 T)

Halaman: