Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan tarif dasar listrik (TDL) bakal dikaji lagi setelah Juni mendatang. Namun, menurut dia, pemerintah sejauh ini belum ada rencana menaikkan tarif listrik. 

“Belum ada (rencana kenaikan TDL lagi). Nanti setelah Juni kami lihat lagi. Sekarang belum ada,” tutur Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (2/5). (Baca juga: Inflasi Bulan April Meningkat Akibat Kenaikan Tarif Listrik)

Mulai awal tahun ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut subsidi listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) secara bertahap. Dimulai pada Januari lalu, tarif listrik golongan tersebut naik menjadi Rp 791 per kilo Watt hours (kWh). Kemudian berlanjut pada Maret menjadi Rp 1.034 per kWh. Terakhir, Mei ini, tarifnya naik menjadi Rp 1.352 per kWh.

Darmin mengakui, dalam menetapkan kenaikan tarif listrik, pemerintah mempertimbangkan tekanannya pada inflasi. Kenaikan tarif listrik 900 VA pun sudah berdampak pada inflasi sejak awal tahun. Meski begitu, hingga April lalu, inflasi diklaim masih sesuai harapan. (Baca juga: Asumsi Berubah, Ekonom Sarankan Harga BBM Naik Pasca Lebaran)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sejak awal tahun hingga April sebesar 1,28 persen dan 4,17 persen secara tahunan. Adapun, inflasi bulanan tercatat 0,09 persen. Darmin memaparkan, penyebab utama inflasi April berasal dari kelompok pengeluaran perumahan, yaitu air, listrik, gas, dan bahan bakar yang mencapai 0,93 persen, serta kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,27 persen.

Ke depan, ia tetap optimistis kenaikan tarif listrik 900 VA tidak akan memberi tekanan berlebihan pada inflasi. Sebab, hanya berlaku untuk pelanggan listrik yang dianggap mampu secara finansial. Adapun, andil kenaikan tarif listrik terhadap inflasi tercatat meningkat. Bila pada Maret andilnya hanya 0,08 persen, maka pada April mencapai 0,2 persen.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga pernah mengatakan, tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga Juni mendatang. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2017 tentang penentuan tarif listrik oleh PLN, maka evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan inflasi.