Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim beberapa bank pelat merah telah menyatakan minat untuk melengkapi fitur Kartu Indonesia Satu alias Kartin1. Namun, realisasi rencana ini masih menunggu kajian Bank Indonesia.
"Empat bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sudah menyatakan minat, tapi BI masih perlu melakukan kajian," ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Djurniadi dalam media gathering pajak di Hotel BW Suites, Belitung, Senin malam (17/4).
Iwan menyebut, keempat bank BUMN yang telah menyatakan minat untuk turut dalam sistem pembayaran Kartin1 adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Namun, keempatnya masih membutuhkan izin Bank Indonesia untuk masuk ddalam sistem kartu pembayaran.
(Baca juga: Setelah Kartin1, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bisa Lewat Kios)
Menurutnya, apabila perbankan BUMN boleh bergabung dalam platform Kartin1 ini, maka masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan. Sebab, dengan satu kartu, masyarakat bisa mendapat layanan pajak hingga mengambil uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Iwan juga berharap Kartin1 ini bukan hanya menjadi platform pembayaran, tapi juga bisa menjadi identitas digital. "Kemudian bisa juga mendukung program pemerintah dalam menerapkan subsidi, karena itu sudah ada sidik jari dan tidak bisa dialihkan ke yang lain," ujarnya.
Selain itu, Iwan mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan pilot project kartu ini pada bulan Juli 2017. Namun, sampai dengan saat ini, beberapa pihak yang telah berminat tanpa ada hambatan berarti adalah pihak BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, ada Badan Penerimaan Pajak Daerah Jawa Barat.
(Baca juga: Ditjen Pajak Ingin Pasangkan Kartin1 dengan Kartu Kombo dan E-Money)
Kartin1 ini diklaim tidak membutuhkan biaya besar karena hanya berupa platform. Sedangkan, kartunya disediakan oleh masing-masing lembaga yang ingin bergabung. Oleh karenanya, Iwan menekankan, Kartin1 bukanlah proyek yang membutuhkan anggaran jumbo seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Sejak awal 2015 lalu ,Ditjen Pajak memang sudah menggulirkan isu untuk menggunakan big data dalam meningkatkan penerimaan pajak. Ditjen Pajak pun mendapat dukungan anggaran hingga Rp 1,5 triliun dari pemerintah. Dengan teknologi ini, masalah penyimpangan (fraud) juga diharapkan bisa diatasi.
Kartin1 merupakan kartu yang digadang-gadang bisa menjadi big data sekaligus mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, pemerintah nantinya hanya akan melayani berbagai pengurusan izin dari wajib pajak yang patuh melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai data dalam Kartin1. Izin yang dimaksud di antaranya izin usaha dan surat kendaraan.
(Baca juga: Dukung Kartin1, OJK: Big Data Buat Layanan Lebih Ekonomis)