Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah resmi berakhir pada akhir bulan lalu. Direktorat Jenderal (Ditjen) berhasil merekam data wajib pajak yang menyetor uang tebusan tertinggi, terendah, dan jumlah peserta program pengampunan pajak.
Sepanjang program tax amnesty, Ditjen Pajak mencatat ada peserta yang menyetor uang tebusan tertinggi mencapai Rp 2,6 triliun dengan deklarasi harta hingga Rp 123,6 triliun. Namun, dia tidak menjelaskan siapa wajib pajak peserta tax amnesty yang mendapat predikat penyetor uang tebusan tertinggi ini.
(Baca: Tax Amnesty Usai, Hampir 1 Juta Peserta Ungkap Harta Rp 4.866 Triliun)
Dia hanya mengatakan setidaknya dengan program pengampunan pajak ini Ditjen Pajak berhasil merekam harta wajib pajak yang tidak pernah dilaporkan. "Kalau tidak ada tax amnesty, tidak terekam jumlah harta sebanyak itu," kata Yoga saat Media Gathering di Belitung, Senin (17/4).
Bukan hanya mencatat nilai terbesar saja, juga menerima jumlah uang tebusan terkecil. Dalam data yang disampaikan, Yoga mengatakan jumlah uang tebusan terkecil adalah sebesar Rp 10 dengan deklarasi harta hanya sebesar Rp 2.000. Yoga pun mengklaim, tidak mengetahui harta apa yang bernilai tersebut.
(Baca: Kuartal I 2017, Penerimaan Pajak Tumbuh 18,13 Persen)
Secara keseluruhan, Yoga menjelaskan, program tax amnesty ini diikuti oleh 972.530 wajib pajak. Dari total tersebut, sebanyak 52.757 adalah wajib pajak baru. Dari total tersbeut pula, DJP merinci, sebanyak 413.613 merupakan wajib pajak orang pribadi non UMKM, 321.895 wajib pajak orang pribadi UMKM, 125.784 wajib pajak badan non UMKM, dan 111.238 wajib pajak badan UMKM.
Sampai dengan saat ini, relaisasi penerimaan pajak dari program tax amnesty mencapai Rp 134,9 triliun. Terdiri dari uang tebusan sebesar Rp 114,2 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 1,7 triliun, dan tunggakan sebesar Rp 19 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 3.697,9 trilin, deklarasi harta luar negeri Rp 1.036,3 triliun dan repatriasi dana yang dialihkan ke dalam negeri sebesar Rp 146,6 triliun.
"Memang masih akan ada tambahan dari adanya situasi kahar, tapi tidak akan materil lah," ujar Yoga. (Baca: Tax Amnesty Usai, Dana Repatriasi ke Pasar Modal Tak Sampai 1 Persen)
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan berakhirnya program tax amnesty membuat Ditjen Pajak kembali dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Menurutnya, hal tersebut bisa berjalan dengan cepat berkat basis data yang diperoleh dari program tersebut. Dia mengatakan proses pemeriksaan ditargetkan bisa selesai paling lama empat bulan dari sebelumnya yang mencapai enam bulan.
"Kami berharap satu bulan bisa selesai. Jadi, hasil pemeriksaan ini bisa kami peroleh mulai bulan Agustus," ujarnya. Percepatan pemeriksaan ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak untu mencapai target penerimaan pajak tahun ini yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 1.307 triliun. (Baca: Tax Amnesty Selesai, Jokowi Minta Fokus Reformasi Pajak)