Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat penerimaan pajak periode Januari-Maret 2017 mengalami pertumbuhan positif, hingga 18,13 persen. Hal ini ditengarai akibat adanya program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan melihat capaian kuartal I, lembaga pengumpul pajak ini optimistis hingga akhir tahun pertumbuhan penerimaan pajak masih positif.
"Trennya tahun ini akan meningkat karena tax base-nya meluas karena tax amnesty. (Pertumbuhannya) bisa double digit-lah," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat Media Gathering di Hotel BW Suites, Belitung, Minggu malam (16/4). (Baca: Tax Amnesty Selesai, Jokowi Minta Fokus Reformasi Pajak)
Secara lebih rinci, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsali menjelaskan sepanjang kuartal I tahun ini realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 222,26 triliun. Jumlah ini meningkat 18,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 188,15 triliun. Pada kuartal I tahun lalu pertumbuhannya pun negatif atau turun hingga 7,95 persen.
Meski pertumbuhan penerimaan pajak kuartal I 2017 positif, Yon mengakui bahwa realisasinya masih di bawah target. Sebenarnya Ditjen Pajak ditargetkan untuk bisa meraup penerimaan sebesar Rp 222,24 triliun. Namun, Ditjen Pajak optimistis hingga akhir tahun penerimaan pajak tetap tumbuh positif.
"Ini arahnya positif, walaupun sebetulnya target kami itu naik 18,23 persen year on year (yoy)," ujar Yon. (Baca: Penerimaan Seret, Sri Mulyani Bidik Rasio Pajak Cuma Naik 1 Persen)
Penerimaan pajak pada tiga bulan awal tahun ini disumbang beberapa jenis pajak. Realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp 122,51 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun yang hanya Rp 106,60 triliun. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 85,74 triliun, juga lebih tinggi dari realisasi kuartal I tahun lalu yang hanya Rp 72,97 triliun.
Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan realisasi kuartal I tahun ini sebesar Rp 530,16 miliar yang juga lebih tinggi dengan realisasi 3 bulan pertama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 457,49 miliar. Pajak Lainnya sebesar Rp 1,6 triliun yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 1,5 triliun. Kemudian PPh migas sebesar Rp 11,82 triliun atau naik jika dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 6,61 triliun.
"Sedangkan restitusi tahun ini Rp 44,8 triliun tahun lalu Rp 36,30 triliun. Tahun lalu tumbuh 51 persen, tahun 2017 terhadap 2016 itu 23 persen. Memang masih cukup tinggi tapi masih bisa ditahan," ujar Yon. (Baca: BPK: Ada BUMN Belum Lunasi Pajak PPN ke Negara)