Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memantau langsung pelaksanaan hari terakhir program amnesti pajak (tax amnesty). Hari Jumat ini (31/3), ia akan berkeliling ke beberapa kantor pajak.
“Nanti kami lihat saja di beberapa kantor, kami tengok pelaksanaannya,” kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/3). (Baca juga: Jelang Tax Amnesty Usai, Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim)
Selain memantau program amnesti pajak, ia juga akan melihat langsung pekerjaan tim Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani pengurusan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Sebab, untuk mendahulukan program amnesti pajak, pemerintah memperpanjang masa pelaporan SPT hingga 21 April mendatang.
Sri Mulyani mengakui ada tekanan dalam menyelesaikan dua hal tersebut. "Kami akan tengok pelaksanaannya, apalagi tekanan terhadap sistemnya juga banyak," kata mantan Direktur Bank Dunia ini.
Per 28 Maret lalu, uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 123,64 triliun dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp 165 triliun. Uang tebusan itu terdiri dari tebusan sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) Rp 110,01 triliun; pembayaran bukti permulaan Rp 1,08 triliun; dan pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun.
(Baca juga: Ditjen Pajak: Lebih 90 Persen Dana Repatriasi Masuk Tanah Air)
Sedangkan harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.668,77 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.494,89 triliun; deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun; dan repatriasi Rp 145,95 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat baru 832.631 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak per 28 Maret lalu. Jumlahnya masih kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa.
Pada periode ketiga ini pun jumlah wajib pajak kakap atau prominent yang mengikuti amnesti pajak jauh menurun dibandingkan periode pertama pada Juli-September tahun lalu. Menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, wajib pajak kakap memilih ikut amnesti periode I ketika tarif tebusannya kecil lantaran besarnya jumlah harta yang dilaporkan.
Jadi, pemerintah tidak akan terlalu fokus memburu wajib pajak kakap, apalagi disertai ancaman akan mempublikasikan identitas mereka yang tidak ikut amnesti, menjelang berakhirnya program tersebut. “Kami tidak boleh sampaikan (wajib pajak kakap yang tidak ikut amnesti pajak) karena ada kerahasiaan, kecuali yang bersangkutan mau (mengatakan,” ujar Suryo di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Selain itu, pemerintah tidak akan fokus lagi mengejar besaran nilai deklarasi harta dan tarif tebusan. “Dari sudut pandang kami, nilai tidak (ditargetkan lagi) karena biasanya (wajib pajak kakap) ikut di tahap pertama. Di tahap ketiga ini lebih ke partisipasi wajib pajak.”
Pemerintah fokus pada keikutsertaan masyarakat secara luas dalam program tersebut untuk memperbesar basis pajak. Pertimbangannya, ada sekitar 60 juta kepala keluarga yang semestinya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, yang tercatat saat ini hanya 36 juta wajib pajak.