Keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) masih minim. Karena itu, ketimbang memburu wajib pajak kakap, pemerintah lebih fokus meningkatkan partisipasi wajib pajak menjelang berakhirnya program tersebut 31 Maret mendatang.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat baru 832.631 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak per 28 Maret lalu. Jumlahnya masih kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa.
Pada periode ketiga ini pun jumlah wajib pajak kakap atau prominent yang mengikuti amnesti pajak jauh menurun dibandingkan periode pertama pada Juli-September tahun lalu. Menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, wajib pajak kakap memilih ikut amnesti periode I ketika tarif tebusannya kecil lantaran besarnya jumlah harta yang dilaporkan.
Jadi, pemerintah tidak akan terlalu fokus memburu wajib pajak kakap, apalagi disertai ancaman akan mempublikasikan mereka yang tidak ikut amnesti, menjelang berakhirnya program tersebut. “Kami tidak boleh sampaikan (wajib pajak kakap yang tidak ikut amnesti pajak) karena ada kerahasiaan, kecuali yang bersangkutan mau (mengatakan,” ujar Suryo di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
(Baca: Ditjen Pajak Buka Sampai Malam Tunggu Wajib Pajak Besar Ikut Amnesti)
Selain itu, pemerintah tidak akan fokus lagi mengejar besaran nilai deklarasi harta dan tarif tebusan. “Dari sudut pandang kami, nilai tidak (ditargetkan lagi) karena biasanya (wajib pajak kakap) ikut di tahap pertama. Di tahap ketiga ini lebih ke partisipasi wajib pajak.”
Pemerintah fokus pada keikutsertaan masyarakat secara luas dalam program tersebut untuk memperbesar basis pajak. Pertimbangannya, ada sekitar 60 juta kepala keluarga yang semestinya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, yang tercatat saat ini hanya 36 juta wajib pajak.
“Masih ada space untuk NPWP baru, termasuk ada yang punya (NPWP) tapi tidak pernah lapor lalu ikut amnesti pajak,” katanya. Sebagai gambaran, dari 832.631 peserta amnesti pajak, wajib pajak baru hanya sebanyak 44.232.
Sementara itu, wajib pajak yang terdaftar tahun 2015/2016 atau sebelum amnesti pajak digelar mencapai 28.201. Adapun, sebanyak 196.786 peserta amnesti merupakan wajib pajak yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, sebanyak 635.845 peserta amnesti selama ini melaporkan SPT dan 16.709 peserta merupakan wajib pajak yang sebelumnya tidak membayar pajak.
Per 28 Maret lalu, uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 123,64 triliun dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp 165 triliun. Uang tebusan itu terdiri dari tebusan sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) Rp 110,01 triliun; pembayaran bukti permulaan Rp 1,08 triliun; dan pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun.
Sedangkan harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.668,77 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.494,89 triliun; deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun; dan repatriasi Rp 145,95 triliun. “Target kami sebanyak-banyaknya dari yang bisa didapat dari amnesti pajak,” kata Suryo.
(Baca: Tax Amnesty Tinggal 10 Hari Lagi, Wajib Pajak Kakap Masih Ditunggu)
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, setelah berakhirnya amnesti pajak maka pihaknya akan fokus menjalankan penegakan hukum. Jumlah pemeriksa terus ditingkatkan dari 4.845 pemeriksa saat ini menjadi dua kali lipat dalam tiga tahun ke depan. Salah satu caranya menugaskan account representative menjadi fungsional pemeriksa.
Selain itu, Ditjen Pajak sudah mendapat pasokan data dari 67 Kementerian dan Lembaga (K/L). Data yang didapat baik dari K/L, amnesti pajak, ataupun pertukaran data infomasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak ini kemudian akan diverifikasi untuk mengetahui wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara benar.
“Wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak pun akan kami awasi komitmennya membayar pajak. Bukan diperiksa tapi diawasi,” ujar Yoga.