Jaga Likuiditas Bank, BI Buat Aturan Keringanan Dividen

KATADATA/ Donang Wahyu
perbankan
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
22/2/2017, 19.24 WIB

Bank Indonesia (BI) berencana membuat kebijakan makroprudensial untuk meringankan dividen perbankan sejalan dengan kinerjanya di tahun berjalan. Rencana ini dinilai sebagai langkah BI untuk menjaga likuditas perbankan, di samping terobosan-terobosan lainnya yang telah dilakukan.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, saat ini BI memang fokus memperhatikan likuditas perbankan nasional. Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian, BI menganggap ruang pelonggaran moneter sudah semakin sempit, sehingga perlu terobosan kebijakan untuk memastikan likuditas perbankan mencukupi.

"Jadi, walaupun misalnya suku bunga mungkin tidak ada lagi ruang pelonggaran, tapi BI akan memastikan likuiditas perbankan tersedia," ujar Mirza saat ditemui di Universitas Katholik Atma Jaya, Jakarta, Rabu (22/2).

(Baca juga:  Dirjen Anggaran Belum Sepakat Keringanan Dividen Bank BUMN)

Mirza mengatakan, sudah melakukan langkah-langkah seperti menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebanyak dua kali. Sehingga, ruang untuk menurunkan kewajiban perbankan tersebut masih tersedia.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menilai pembayaran dividen sebagai sesuatu yang baik. Tapi, pihaknya juga perlu menjaga kesehatan perbankan agar tetap siap dalam menghadapi tantangan ketidakpastian dunia di 2017-2019.

Di satu sisi, dia memahami kebijakan BI tersebut bisa memengaruhi penerimaan negara yang berasal dari dividen. Namun, Agus mengingatkan adanya tren peningkatan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Hal tersebut akan mengurangi potensi pertumbuhan kredit ke depan. Karena itu, pengaturan setoran dividen perlu dikaji agar keuangan perbankan tetap sehat.

(Baca juga: Enggan Salurkan Kredit, Bank Pilih Serbu SUN Jangka Pendek)

“Kalau nanti turun, pembayaran dividen terpengaruh, pemerintah harus mencari penerimaan negara yang lain kalau seandainya penerimaan dari dividen tidak cukup,” kata Agus.

Namun, Kementerian Keuangan masih belum menyetujui rencana tersebut. Alasannya, rencana tersebut bisa berimbas pada menurunnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dividen bank BUMN.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, kebijakan tersebut perlu dibicarakan BI dengan pemerintah sebab menyangkut penerimaan negara. “Nanti tentunya harus bicara sama (Kementerian) Keuangan dan Kementerian BUMN juga,” ujar dia di Jakarta, Senin (20/2) lalu.

(Baca juga:  Risiko Bank dan Bahaya Spekulan di Balik Uang Muka Rumah Nol Rupiah)

Reporter: Miftah Ardhian