Harga Komoditas dan Tax Amnesty Bisa Dukung Target Pajak 2017

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
4/1/2017, 14.12 WIB

Penerimaan negara sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.551,8 triliun atau hanya 86,9 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Penyebabnya, penerimaan perpajakan cuma Rp 1.283,6 triliun atau 83,4 persen dari target. Meski begitu, target penerimaan pajak tahun ini diharapkan dapat tercapai dengan dukungan dua faktor.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai target penerimaan pajak tahun lalu memang kurang realistis. Sedangkan target pertumbuhan pajak tahun ini sebesar 13 persen cukup besar, namun diperkirakan perolehannya akan lebih baik dibandingkan tahun lalu. Dengan begitu, target pertumbuhan ekonomi 5,1 persen bisa tercapai.

Menurut dia, penerimaan tahun ini semestinya akan terbantu oleh kenaikan harga komoditas dan meningkatnya basis pajak dari pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty). Adanya tambahan sekitar 16 ribu wajib pajak baru dan masuknya data harta milik pembayar pajak dari program amnesti pajak akan meningkatkan basis pajak. Jadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mendorong penerimaan pajak.

Selain itu, tren kenaikan harga komoditas seharusnya meningkatkan penerimaan perusahaan. Alhasil, kondisi itu akan meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima DJP. (Baca: Sri Mulyani Waspadai Rokok Ilegal dan PTKP Hambat Penerimaan 2017)

Di sisi lain, stabilnya pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah penghasil komoditas dapat turut mendorong daya beli masyarakat. Dengan begitu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga meningkat.

“Dengan asumsi kinerja ekspor lebih baik karena kenaikan harga komoditas. Basis pajak meningkat. Ekonomi dalam negeri juga improving, semestinya penerimaan bisa lebih optimal,” ujar Josua kepada Katadata, Rabu (4/1).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target pajak tahun ini sebesar Rp 1.498,9 triliun lebih realistis. Dari amnesti pajak, bisa meningkatkan PPN karena wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya lebih leluasa berbelanja.

Sedangkan PPh juga akan meningkat karena adanya objek pajak baru dari wajib pajak yang baru terdaftar ataupun harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak selama ini dan diikutkan amnesti pajak. “Tetapi kalau sebagian besar aset finansial tidak terlalu banyak pengaruh ke penerimaan,” katanya.

(Baca: Belanja di Bawah Target, Defisit Anggaran 2016 Cuma 2,46 Persen)

Untuk bisa mencapai target penerimaan pajak, DJP juga perlu mempersiapkan skema penelusuran harta yang dijadikan objek pajak dari program amnesti. Perlu ada pemetaan harta yang dilaporkan, profil wajib pajak, dan daftar nama yang belum mengikuti program tersebut.

Langkah ini harus dilakukan sejak awal tahun sehingga penegakan hukum bisa langsung dilaksanakan setelah amnesti pajak selesai pada akhir Maret 2017. “Kalau disiapkan dari sekarang, bisa law enforcement di 1 April,” kata Prastowo.

Penerimaan pajak yang meningkat akan memaksimalkan daya dorong pengeluaran pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Josua yakin ekonomi bisa tumbuh sesuai target 5,1 persen di tahun ini.

Selain faktor peningkatan penerimaan, berlanjutnya kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) berupa penurunan suku bunga akan mulai berdampak pada peningkatan investasi di 2017. “At least 5,1 persen target (pertumbuhan ekonomi) tercapai,” kata Josua.

(Baca: Target Meleset, Menkeu Prediksi Ekonomi 2016 Tumbuh 5 Persen)

Kepala Ekonom Bank Mandiri bidang Riset Industri dan Wilayah Dendi Ramdani juga melihat tren kenaikan harga komoditas. Harga minyak sawit mentah (crude price oil/CPO) dan minyak mentah sudah naik 42,6 persen dan 48,3 persen sejak awal tahun hingga 20 Desember 2016. Komoditas lain yang mengalami kenaikan harga yakni batubara, nikel, dan tembaga.

Tahun ini, Dendi memperkirakan harga minyak mentah bisa mencapai US$ 55-US$ 60 per barel. Sedangkan harga CPO dan batubara diproyeksikan masing-masing sebesar US$ 650-US$ 700 per ton dan US$ 70 per ton. Selain itu, harga karet, nikel, dan tembaga diperkirakan menjadi US$ 2 per kilogram (kg), US$ 10 ribu per ton, dan US$ 4.850 per ton.

“Kenaikan ini akan membantu pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia penghasil tambang ataupun perkebunan, sehingga mendorong perekonomian secara keseluruhan,” ujar dia.