Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan Keadaan Luar Biasa (KLB) bagi pelayanan program pengampunan pajak (tax amnesty). Keputusan itu berdasarkan kondisi membeludaknya para peserta amnesti pajak yang mendaftar dan mendatangi kantor-kantor pajak pada Kamis ini (29/9) atau dua hari menjelang berkahirnya periode pertama program amnesti pajak.
Para peserta amnesti telah mendatangi kantor-kantor pajak sejak pukul 5 pagi. Kantor pajak pun dipadati antrian peserta amnesti pajak. Alhasil, para peserta dikahwatirkan tidak akan bisa ditangani dalam dua hari tersisa ini jika menggunakan prosedur standar penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH).
Berdasarkan kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, Ditjen Pajak menetapkan KLB pelayanan pajak sejak pukul 12.30 WIB, Kamis siang. Ada beberapa prosedur dalam KLB tersebut. Pertama, peserta yang datang dapat menyampaikan SPH tapi petugas pajak tidak meneliti rincian surat tersebut.
(Baca: Deklarasi 20 Persen dari PDB, Tax Amnesty Indonesia Cetak Rekor)
Kedua, petugas pajak tidak akan langsung mengunggahnya ke sistem online. Ketiga, peserta amnesti akan memperoleh tanda terima sementara. "Tanda terima sementara ini sebagai bukti sudah menyampaikan SPH, tapi belum sah," kata Hestu dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Kamis (29/9).
Dengan begitu, prosesnya bisa dipercepat. Hestu memperkirakan, proses itu hanya memakan waktu maksimal 5 menit bagi setiap peserta amnesti. "Jadi bisa dipercepat sehingga yang mengular (antrian) tadi bisa cepat tertangani."
Meski menerapkan pelayanan dalam kondisi KLB, prosedur penerimaan SPH tersebut tetap mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta.
(Baca: Ketika Para Petugas Begadang Melayani Tax Amnesty)
Ia menekankan, wajib pajak yang menyampaikan SPH pada keadaan luar biasa ini akan menerima tanda terima sementara. Selanjutnya, dalam waktu paling lama lima hari kerja dilakukan penelitian berkas dan diterbitkan tanda terima SPH yang sah.
Wajib pajak dapat mengambil SPH tersebut di tempat penyampaian SPH paling cepat lima hari setelah penyampaian SPH itu. Namun, wajib pajak juga bisa memperoleh SPH melalui PT Pos Indonesia setelah terlebih dahulu menginformasikan kepada petugas saat menyerahkan SPH.
(Baca: Akses "Super" Sambut Pendaftaran Serentak Tax Amnesty Pengusaha)
Menurut Hestu, kondisi layanan KLB ini baru berlaku di empat kantor pelayanan pajak. "Hanya di kantor tertentu, tidak semua. Di kantor pusat, (lokasinya) di aula Gedung A Lantai 2. Lalu, di KPP Madya di Jalan Ridwan Rais, Kanwil WP Besar Sudirman, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus di Kalibata," ujarnya.
Namun, dia tidak menutup kemungkinan beberapa kantor pelayanan pajak lain juga akan menetapkan keadaan luar biasa. Menurutnya, penetapan keadaan luar biasa ini diserahkan kepada kepala kantor pelayanan pajak yang ada di seluruh Indonesia. Tetapi, penetapan itu tetap harus memenuhi syarat-syarat KLB tersebut.